Hukum

Korban Penggelapan Tanah di Buleleng Lapor Mabes Polri, Propam Polda Bali Bertindak

×

Korban Penggelapan Tanah di Buleleng Lapor Mabes Polri, Propam Polda Bali Bertindak

Sebarkan artikel ini
Kabid Propam Polda Bali Kombes Agus temui kuasa hukum korban di Kantor FERADI Jalan Suli Denpasar.(foto: Soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com
Disinyalir, hampir 11 tahun laporannya tidak diproses, Hawasiah korban penipuan dan penggelapan atas bidang tanah seluas 4 are di Desa/Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, melapor ke Mabes Polri.

Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Gita Kusuma Mega Putra, lantaran pelaporan yang dilakukan klienya (Hawasiah) dinilai tidak ada perkembangan.

Terkait hal itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali langsung menindaklanjuti pelimpahan terhadap laporan Dumas dari Mabes Polri tersebut.

Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, Kamis (17/4) menegaskan, akan segera menangani kasus ini secara profesional. Dan meminta maaf kepada korban (Hawasiah) karena selama 11 tahun belum mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

BACA JUGA :  Grebek Rumah Kontrakan, Polsek Bangil Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu

“Kami minta maaf, kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat pasti akan ditindak tegas. Oleh karenanya sangat menyayangkan dugaan ketidak profesional lan yang dilakukan anggota kepolisian. Karena mengingat kasus ini sangat merugikan dan tidak dapat ditoleransi.

“Kembali saya menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami,” ungkapnya.

Kombes Agus mengingatkan, seluruh anggota Polri agar bertindak sesuai etika dan bertanggung jawab. Menurutnya setiap laporan masyarakat harus mendapatkan penanganan secara adil dan transparan.

“Dengan adanya langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tandasnya.

BACA JUGA :  Polres Blitar Mengungkap 9 Kasus Narkoba dalam Ops Tumpas 2023

Perlu diketahui, Hawasiah selama ini telah hidup sengsara dan lontang lantung di jalan, pasca mengalami penipuan dan penggelapan atas bidang tanah dan bangunan rumah miliknya karena dirampas secara sepihak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Gerokgak sejak Tahun 2014 dan di Polres Buleleng pada Tahun 2020. Namun sayang sampai saat ini untuk proses hukumnya belum juga ada titik terang. Ia pun berharap agar laporannya selama ini ada kepastian secara adil.

Kasus ini juga mendapat atensi dari Ketua Umum FERADI WPI. Donny Andretti, bahkan bakal mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan memberikan pendampingan hukum kepada Hawasiah sampai hak hak diberikan oleh negara.