Gresik, Sekilasmedia.com- Atas tuduhan mempersulit pengurusan surat hak milik warga Desa Banjarsari Manyar melalui pemberitaan media online beberapa waktu lalu. Akhirnya Husen Basri, Mkn seorang Notaris-PPAT yang berkantor Perum Grand Sathya Regency A-18 Kembangan Kebomas Kabupaten Gresik memberikan klarifikasi demi meluruskan berita yang tidak benar tersebut kepada awak media, pada Kamis (17/4/2025).
Pada kesempatan itu, Husen Basri menegaskan bahwa semua berita tersebut tidak benar dan cenderung sebagai pembunuhan karakter sebuah profesi.
Untuk meluruskan berita yang tidak benar itu, lalu Husen menceritakan kronologi peristiwanya, dimana berawal ada salah seorang freelance yang secara pribadi dikenalnya, menghampiri dan mengatakan sedang melakukan pengurusan siteplan yang diperlukan sebagai syarat untuk pengajuan pemecahan sertipikat tanah.
Dari dokumen yang dibawa freelance tersebut, isinya terkait pihak pengemban telah memiliki Sertipikat Hak Milik ber NIB: 12.09.0000.12636.0 Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, luas 1.188 m2 dan masih atas nama Achsin. Dan Riska Ayu Lustianta membeli sebagian dari luas tersebut dari pemilik sebelumnya.
Kemudian freelance tersebut meminta tolong dibuatkan surat keterangan bahwa siteplan yang di maksud masih dalam pengurusan dan ada revisi.
” Bahkan saya tidak pernah menerima satu sen rupiah pun dalam pengurusan dokumen itu,” terangnya.
Lalu, Surat Keterangan saya buat dengan nomor 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025, yang menerangkan bahwa Sertipikat Hak Milik ber NIB: 12.09.0000.12636.0 Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur, luas 1.188 m2, tercatat atas nama Achsin, saat ini masih dalam proses pembetulan site plan untuk pemecahan sertipikat dan balik nama sertipikat dari Achsin ke atas nama Riska Ayu Lustianta.
Yang kemudian saya batalkan dengan nomor 264/HB/III/2025, tertanggal 25 Maret 2025 bermaksud untuk menjaga netralitas saya sebagai notaris-ppat karena para pihak ada perselisihan yang sampai sekarang masih belum ada penyelesaiannya, jelas dia.
Diakhir klarifikasinya, Husen menegaskan bahwa saya tidak pernah membuat akta notariil maupun akta PPAT yang berkaitan dengan jual beli obyek tanah/rumah yang dipersengketakan di lokasi itu dengan atas nama Riska Ayu Lustianta selaku pembeli dan user lain (yang saya tidak tahu nama dan orangnya). Demikian klarifikasi yang saya buat semoga bisa dipahami oleh semua pihak, pungkasnya.
Menambahkan apa yang disampaikan Husen Basri, Masood Zuanes selaku freelance yang mengurusi siteplan yang diperlukan sebagai syarat untuk pengajuan pemecahan sertipikat tanah tersebut, menjelaskan bahwa sebenarnya user meminta surat keterangan untuk mengetahui sejauh mana proses pengurusan siteplan dalam rangkah untuk pemecahan sertifikat.
Karena kebetulan kami selaku rekanan dari Bapak Husein, sambungnya sehingga kami meminta beliau untuk memberikan surat keterangan merubah siteplan untuk memecahkan sertifikat.