Hukum

Prostitusi Online Berkedok Hotel dan Kos Kosan Marak di Bali, Aparat Tak Bergerak

×

Prostitusi Online Berkedok Hotel dan Kos Kosan Marak di Bali, Aparat Tak Bergerak

Sebarkan artikel ini
Salah satu hotel melati di Ubung, Denpasar yang dihuni oleh banyak wanita BO

Denpasar,Sekilasmedia.com
Praktik prostitusi online semakin merak di Bali, khususnya Kota Denpasar. Tak sedikit kamar hotel, residence dan kos kosan dijadikan tempat untuk jasa esek esek.

Selain meresahkan, bisnis selimut hidup ini dibiarkan berkembang begitu saja. Entah ada apa dengan penegakkan hukum kita, melempem dan tutup mata. Kuat dugaan ada oknum kuat yang membackup di belakangnya.

Berdasarkan hasil penelusuran pada Kamis (10/4/2025), hampir semua hotel melati di bilangan kota Denpasar, ada jasa wanita penghangat. Modusnya memakai aplikasi MiChat dan lainnya. Para wanita ini memasang foto, nama dan tarif kencan.

Sebut saja Nur (45), wanita BO yang tinggal disalah satu kamar hotel Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara. Ia telah melakoni jasa lendir sejak sebelum covid-19. Rata rata pelanggannya adalah pria hidung belang yang haus kehangatan.

“Saya sudah 7 tahun tinggal di sini (hotel), menjajakan diri lewat aplikasi,” katanya.

Menurut dia, memilih hotel sebagai tempat tinggal sekaligus untuk layanan esek esek karena aman dari razia. Bahkan banyak kamar sudah menjadi tempat tinggal bagi para wanita PSK lewat boking online atau boking out (BO).

“Banyak wanita BO di kamar hotel ini, jadi kalau mau, langsung aja masuk,” tambahnya.

Masih ungkap dia, untuk tarif sekali kencan sesuai kesepakatan mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Terhadap para wanita pekerja seks komersial (PSK) di hotel rata rata masih berusia muda.

“Selain bayar kamar hotel Rp 2 juta per bulan, pihak hotel juga menerapkan tarikan uang keamanan sebesar Rp 100 ribu,” tandasnya.

Jika mengacu pada Pasal 506 KUHP aktivitas ini sudah jelas melanggar. Dimana pasal itu sebagai peraturan penanggulangan tindak pidana prostitusi dengan ancaman 2 tahun penjara.

Ketentuan untuk menjerat penyedia pekerja seks komersial (PSK) /Germo/Mucikari, berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku saat ini di terbitkan dan Undang-Undang 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkan.

Adapun Pasal 296 KUHP gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan Bordil atau tempat tempat pelacuran supaya dapat di hukum dan harus di buktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya.

Pasal tersebut bisa menjerat pelaku dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Bahkan hingga berita ini diterbitkan belum juga ada informasi didapat terkait penindakan atas maraknya aktivitas prostitusi online di wilayah Denpasar.

Penulis : Soni

editor: Kaylla