Malang, sekilasmedia.com– Aksi nekat seorang pria berinisial MZ (29) berakhir di tangan polisi setelah dirinya kepergok mencuri sepeda motor di tengah areal persawahan Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa pagi (15/4).
MZ, warga Dusun Sumber Pitu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, itu memanfaatkan kelengahan seorang petani bernama Karyanto (48) yang tengah sibuk menanam padi. Motor korban yang diparkir di tepi sawah dalam kondisi kunci masih menempel, langsung jadi sasaran empuk.
Tanpa banyak basa-basi, pelaku membawa kabur motor Honda Supra milik korban. Namun apes, belum sempat jauh melarikan diri, gerak-geriknya cepat diketahui warga sekitar. Berkat laporan cepat warga ke Polsek Pakis, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku melihat kesempatan saat korban sedang bekerja di sawah. Motor ditinggal dengan kunci masih menempel, langsung dibawa kabur,” ungkap AKP Bambang Subinajar, Kasi Humas Polres Malang.
Yang mengejutkan, MZ ternyata bukan pelaku sembarangan. Ia merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara karena kasus pembobolan toko pada 2022 lalu. Kini, ia kembali berulah dengan modus yang tak jauh berbeda: mencuri saat pemilik lengah.
“Setelah keluar dari penjara, pelaku kembali terlibat kasus pencurian. Kami masih mendalami apakah dia juga terlibat aksi kejahatan lain,” tambah AKP Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, lengkap dengan STNK dan fotokopi BPKB milik korban. MZ kini ditahan di Mapolsek Pakis dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polres Malang turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat terbuka.
“Jangan pernah tinggalkan kunci di motor. Gunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” pesan AKP Bambang.