Hukum

Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dam Kali Bentak

×

Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dam Kali Bentak

Sebarkan artikel ini

penulis Dadang, Editor kaylla

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar saat jumpa pers.(foto: Dadang)

Blitar, Sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Blitar, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembangunan DAM Kali Bentak (B.B.007) Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh lima) saksi yang terdiri dari :
17 (tujuh belas) saksi dari Pemerintahan, 16 (lima belas) saksi dari Pihak Swasta dalam hal ini dari Pihak Konsultan Perencana (CV. Tri Jaya Konsultan), Pihak Penyedia/ Pelaksana (CV. Cipta Graha Pratama) dan Pihak Konsultan Pengawas (CV. Wahana Kreasi Engineering), 3 (tiga) orang dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.

Penyidik juga telah melakukan Penyitaan terhadap 108 (seratus delapan) dokumen yang berkaitan dengan Pembangunan DAM Kali Bentak (B.B.007) Tahun 2023.

Bahwa dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembangunan Dam Kali Bentak (B.B.007) Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 tersebut, Penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yaitu:

1. “MB” selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.

2. “MID” selaku Admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

3. “HS” selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.

BACA JUGA :  Bisnis Prostitusi di Bali, Mucikari Asal Rusia dan Miliki Jaringan 129 Negara Ditangkap

4. “HB” Alias “BS” selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Bahwa terhadap Tersangka MB, MID dan HS telah dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama (20) hari di Lapas Kelas II B Blitar, dimana penahanan ini dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup dengan mengingat alasan subjektif dan objektif, yaitu berdasarkan :

1. MB dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan 2025/04/23 17:3803/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

2. MID dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 Tanggal 14 April 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

3. HS dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/M.5.48/Fd.2/04/2025 Tanggal 22 April 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Bahwa terhadap Tersangka HB Alias BS, selama penyidikan telah kami panggil secara sah dan patut tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Bahwa pada hari ini, Kamis tanggal 23 April 2025 dalam rangka penyidikan, Penyidik telah melakukan upaya paksa dengan melakukan Penggeledahan Rumah milik Tersangka HB Alias BS berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.

BACA JUGA :  Segini Tarif Bisnis Lendir di Karaoke Sidoarjo

Bahwa dalam penggeledahan di rumah Tersangka HB Alias BS tersebut Penyidik telah menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Pembangunan DAM Kalibentak Tahun 2023 dan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi Pembangunan DAM Kalibentak Tahun 2023.

Kasus Posisi:

Pada Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar telah melakukan Pekerjaan Pembangunan DAM Kalibentak yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4.921.123.300,00 (empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Cipta Graha Pratama dengan Direktur MB dan keuangan dikelola oleh MID, Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya yang dilakukan secara bersama-sama sehingga Tersangka MB, MID, HS dan HB Alias BS disangka melanggar:

Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *