Gresik, Sekilasmedia.com – Sosialisasi peraturan perundang undangan tahap III DPRD Kabupaten Gresik, Atek Riduwan anggota DPRD Gresik asal fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) membahas terkait Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata, bertempat di kediaman Desa Sumput Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Acara yang dihadiri masyarakat Driyorejo berlangsung pada Minggu (20/4/2025).
Menurut Atek Riduwan, bahwa perda tentang Desa Wisata ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dan DPRD dalam upaya mendorong desa untuk mengembangkan desa wisata.
Dimana dalam desa wisata tersebut, akan terintegrasi nya baik berupa atraksi/, akomodasi dan fasilitas pendukung dalam suatu struktur masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku, sambungnya.
Adapun pembangunan desa wisata meliputi, industri, daya tarik wisata, pemasaran dan kelembagaan/ organisasi. Yang mana semua harus bersinergi sehingga akan berdampak pada peningkatan PADesa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
Pemateri Rian Pramana Bidang Bina Pemerintah Desa pada DPMD Gresik menambahkan desa wisata diselenggarakan berdasar manfaat, kelestarian, partisipatif dan kearifan lokal.
Dan prinsip diselenggarakannya desa wisata adalah pemberdayaan masyarakat, potensi dan pengembangan budaya lokal dan kearifan lokal, kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup.
Kemudian, terkait perda No. 1 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, kembali anggota Komisi II DPRD Gresik Bahwa pengaturan perlindungan dan pemberdayaan nelayan diperuntukkan untuk nelayan kecil dan nelayan tradisional sepanjang memiliki mata pencaharian melakukan penangkapan ikan untuk kehidupan sehari-hari.
” Perda ini diperuntukkan bagi keluarga nelayan yang melakukan pengolahan dan pemasaran. Mereka akan mendapatkan perlindungan dengan mendapatkan dukungan sarana prasarana usaha perikanan, jaminan kepastian usaha dan jaminan resiko, jaminan keselamatan serta mendapat fasilitas dan bantuan hukum,” ujarnya.
Nelayan diberdayakan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas akses pembiayaan dan permodalan lembaga keuangan kemudahan akses imtek dan penguatan kelembagaan.






