Hukum

Berulang Kali Beraksi, Penipu Sumbangan Catut Nama Muda Mudi Banjar Ditangkap

×

Berulang Kali Beraksi, Penipu Sumbangan Catut Nama Muda Mudi Banjar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tampang Ketut Suandita, pelaku peminta sumbangan palsu modus muda mudi adat saat diamankan di Polsek Denpasar Barat. (Foto : Soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com-
Berulang kali ditangkap tak membuat Ketut Suandita (30) kapok, melakukan aksi penipuan modus minta sumbangan, mengatasnamakan organisasi muda mudi dan banjar.

Teranyar, pria bertubuh gempal asal Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar itu diamankan oleh polisi pada Jumat 30 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan ringan.

Informasi yang didapat, Ketut Suandita ditangkap setelah dilaporkan karena meminta sumbangan palsu kepada pemilik Warung Madura di Jalan Gunung Salak Utara, sebesar Rp 260.000 dengan dalih sumbangan rutin dari penduduk pendatang

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Sabtu (31/5) membenarkan dengan pengungkapan kasus tersebut. Dikatakan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Mau Edarkan Miras jenis arak balli, Pria asal kediri, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung 

“Benar, pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Gianyar,” kata Sukadi.

Kronologi kejadian pada Jumat (30/5) pukul 11.00 Wita. Awalnya pelaku datang ke TKP, lalu meminta sumbangan dengan berpura pura mewakili organisasi adat, lengkap dengan penyebutan iuran tahunan yang dibebankan kepada warga pendatang.

Padahal saat itu korban Ferdi Yanto (20) sudah menunjukkan kartu dari pecalang setempat, namun pelaku tetap maksa sambil mengatakan sumbangan ini untuk muda mudi.

“Korban yang tidak curiga akhirnya memberikan uang secara bertahap, masing masing Rp 80 ribu dan Rp180 ribu,” terangnya.

BACA JUGA :  Vanessa Angel memenuhi Wajib lapor Mapolda Jawa Timur.

Ketika kasus ini viral di media sosial (Medsos) dan pelaku berhasil ditangkap barulah terungkap. Dalam pemeriksaan Ketut Suandita mengakui perbuatannya, bahwa uang hasil pungutan digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar sewa motor, membeli rokok, makanan, dan jajan.

“Untuk barang bukti yang tersisa hanya uang tunai sebesar Rp 4.000,” ungkap Sukadi.

Atas perbuatannya, Ketut Suandita kini ditahan di Mapolsek Denbar dan dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang Penipuan Ringan. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.