Daerah

Komisi B DPRD Sidoarjo Sosialisasi Pasar Surungan Desa Penambangan Kecamatan Balongbendo

×

Komisi B DPRD Sidoarjo Sosialisasi Pasar Surungan Desa Penambangan Kecamatan Balongbendo

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi DPRD Sidoarjo komisi B (Foto:Suud)

Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Usai proses revitalisasi dan diresmikan oleh Bupati Sidoarjo Subandi, pedagang pasar mengeluhkan ukuran lapak bangunan terlalu sempit, dan menjamurnya pedagang liar yang dibiarkan berjualan.

Pedagang pasar Surungan menyampaikan uneg-uneg saat rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Sidoarjo Komisi B.oleh H Subriyono dan Kusumo Adi Nugroho di Pendopo Balai Desa penambangan

Komisi B Merespon keluhan para pedagang pasar Surungan, Anggota DPRD Sidoarjo komisi B Kusumo Adi Nugroho menyatakan akan mengawal apa yang telah disepakati hari ini.

“Kita lihat next-nya nanti. Karena harapan kami kedepan, apa yang menjadi PR hari ini step by step bisa berjalan semakin baik,” tutur Kusumo Adi Nugroho,

Sedangkan H Subriyono DPRD Sidoarjo Komisi B, Mengharap Pertemuan hari ini bisa berjalan dengan baik dan dicapai beberapa kesepakatan yang diambil karena apa yang menjadi keluhan masyarakat pedagang sudah bisa ditampung oleh pemerintah Desa Penambangan.

Dari salah satu pedagang mengungkapkan ada beberapa point usulan yang perlu disikapi terkait tata kelola pasar. Dalam hal ini, yakni Bumdes yang bertanggung jawab.

Seperti pungutan retribusi pasar, bangunan lapak yang sempit, dan masalah pedagang liar yang tidak memiliki lapak di pasar surungan dibiarkan bebas berjualan.

Jadi pasar surungan pasar desa kita fasilitasi dan mediasi serta diberikan pembinaan oleh DPRD komisi B. H Subriyono dari Gerinda dan Kusumo dari partai PDI juga Kabupaten Sidoarjo diwakili oleh Pak Andi dan dari disperinda yang diwakili oleh ahli bapak camat ada lengkap di sini dan semua jajaran pemerintahan desa juga pejabat desa dan lembaga BPD.

Terkait pemahaman tentang pengelolaan aset yang objeknya pasar desa juga memberikan pemahaman kepada para pedagang pemanfaat aset atau tentang peraturan desa dan peraturan kepala desa yang sudah ditentukan besar nominal retribusi juga kontribusi baik itu tentang sewa setan dan Retribusi tentang kebersihan agar para pedagang memahami dan diundangkan disahkan tentang peraturan Desa.

Harapan besar parah anggota DPRD komisi B. pedagang memahami tentang pemberlakuan ketetapan peraturan desa dan sanksi-sanksi yang menjadi kewenangan di dalam pemerintahan semuanya kemudian yang wajib dilakukan oleh para pejabat pemerintah Desa.”pungkas komisi B.

Sementara kepala desa penambangan Helmi Firmansah Meyampaikan, Terkait Aset milik pemerintah desa tentunya sudah kami sampaikan melalui sosialisasi ke semua masyarakat juga pedagang yang menempati karena kami pemerintah desa mengambil kebijakan khusus untuk menurunkan harga melalui peraturan permanen itu dulu15.000 termasuk retribusi kebersihan,

Sekarang di dalam peraturan yang baru retribusinya menjadi Rp10.000 sama retribusi kebersian itu yang setannya ada pintu roling sedangkan yang jualan di luar 6000 termasuk retribusi kebersian semua pedagang di saat ada aktifitas di lokasi pasar dia harus melaksanakan kuwajiban yang sudah di tentukan.

Sebagian pedagang yang belum memahami tentang peraturan ini saya mengharap langsung saja datang ke kator balai desa atau kantor Bungdes,” bilangnya