Daerah

Komisi C Minta Gubernur Evaluasi Kinerja Direksi dan Komisaris BUMD

×

Komisi C Minta Gubernur Evaluasi Kinerja Direksi dan Komisaris BUMD

Sebarkan artikel ini
Komisi C DPRD Jatim Dorong Evaluasi Kinerja Direksi dan Komisaris BUMD.(foto: Ady)

Surabaya,Sekilasmedia.com-Komisi C DPRD Jawa Timur meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa selaku Pemegang Saham Pengendali BUMD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direksi dan Komisaris yang belum mampu merealisasikan pemberian dividen sesuai target.
Juru bicara Komisi C, Fuad Benardi mengatakan, Komisinya mempunyai catatan dan rekomendasi terkait kinerja BUMD dalam rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Komisi C menyoroti tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kontribusi BUMD.
“Memperhatikan capaian kinerja BUMD dan kontribusinya ke APBD tahun 2024, melalui forum paripurna yang terhormat ini Komisi C menyampaikan berbagai catatan, evaluasi dan beberapa rekomendasi,” ujar Fuad saat rapat paripurna, Senin (26/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa target PAD dari kontribusi BUMD yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 tidak tercapai. Dari target sebesar Rp473,110 miliar, realisasi yang dicapai hanya sebesar Rp471,687 miliar atau sekitar 99,70 persen.
“Hal ini menjadi keprihatinan Komisi C, mengingat target PAD tersebut telah ditetapkan secara legal melalui Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga komitmen terhadap pencapaiannya seharusnya dijunjung tinggi dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ucap dia.
Komisi C juga menyoroti rendahnya kontribusi laba BUMD terhadap PAD yang hanya mencapai 2,01 persen. Menurut Fuad, hal ini menunjukkan bahwa peran BUMD sebagai sumber pendapatan daerah masih belum optimal.
“Komisi C mendorong agar optimalisasi kontribusi BUMD menjadi agenda prioritas ke depan,” katanya.
Fuad juga menyampaikan bahwa Komisi C meminta Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali BUMD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direksi dan Komisaris yang belum mampu merealisasikan pemberian dividen sesuai target.
“Selain itu, Komisi C merekomendasikan penguatan sistem pengawasan dan tata kelola BUMD secara menyeluruh guna mencegah terjadinya penyimpangan atau fraud,” tegasnya.
Dalam proses pemilihan Direksi BUMD, Fuad menekankan pentingnya memprioritaskan kandidat yang memiliki kompetensi dan rekam jejak relevan dengan bidang usaha yang dikelola. Hal ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme serta keberlanjutan usaha BUMD dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, Komisi C juga meminta Biro Perekonomian untuk melakukan evaluasi terhadap BUMD yang tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai penggerak perekonomian maupun sebagai sumber PAD. Kondisi beberapa BUMD menjadi perhatian khusus Komisi C.
“Kondisi PT PWU, PT JGU, dan PT Air Bersih telah menjadi keprihatinan tersendiri,” imbuh Fuad.
Ia menambahkan, perlu adanya peninjauan ulang terhadap keberadaan BUMD yang dinilai tidak produktif dan tidak prospektif.
“Untuk itu Komisi C meminta dilakukan kajian yang komprehensif atas keberadaan ketiga BUMD dimaksud oleh Biro Perekonomian dengan melibatkan Tim Independen yang kapabel,” pungkasnya.