Daerah

Mujid Riduan Sosialisasi Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan Desa Mandiri

×

Mujid Riduan Sosialisasi Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan Desa Mandiri

Sebarkan artikel ini
Wakil pimpinan DPRD Gresik Mujid Riduan yang melakukan sosper terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan desa mandiri. (Foto: Rudi/ Sekilasmedia.com )

Gresik,Sekilasmedia.com – Wakil pimpinan DPRD Gresik Mujid Riduan melakukan sosialisasi peraturan daerah tahap IV tahun 2025 bertempat di Desa Domas Kecamatan Menganti pada Minggu (18/5/2025).

Tujuan diadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan yaknimenjalankan fungsi legislasi (membentuk perda bersama kepala daerah) dan fungsi pengawasan terhadap operasional suatu perda.

Adapun perda yang disosialisasikan adalah Perda Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri dan Perda Kabupaten Gresik No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Mujid Riduan mengatakan bahwa sosialisasi perda mengenai pemberdayaan masyarakt menuju desa mandiri kepada masyarakat sebagai alat mengedukasi mereka supaya paham sehingga dapat mendukung pemerintah desa untuk menjadi desa mandiri.

BACA JUGA :  Kodim 0815/Mojokerto Tambah Bansos Beras Bagi 3.856 KK

Tujuannya, sambung Mujid supaya masyarakat desa meningkat kualitas dan kesejahteraan hidupnya dan penanggulangan kemiskinan di desa dengan mengintegrasikan sumber daya yang ada dan penguatan lembaga dalam mengembangkan produk unggula sesuai potensi desa.

Kemudian Perda terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin, kembali anggota DPRD Gresik asal Fraksi PDI Perjuangan menerangkan dengan adanya perda ini, jasa bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum (orang atau kelompok miskin) yang menghadapi masalah hukum baik litigasi maupun non litigasi.

” Adapun lembaga bantuan yang memberikan layananbantuan hukum sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ucapnya.

Sementara narasumber M. Rum Pramudya menambahkan perda Kabupaten Gresik No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan. Dan batuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.

BACA JUGA :  SPBU 54.805.09 Disorot, Layani Pengisian Pertalite Berulang Kali Konsumen Thunder dan Galon

Ada tiga lembaga bantuan hukum yang terakreditasi di Kabupaten Gresik yaitu YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm dan YLBH Jaka Samudra Indonesia.

Sedangkan syarat pengajuan, dimana calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan dengan melampirkan, pertama forokopi identitas diri yang sah, lalu kartu, surat atau dokumen lainnya yang menerangkan bahwa pemohon bantuan hukum adalah masyarakat miskin dari instansi pemerintah, lurah atau kepala desa dimana pemohon berdomisili. Kemudian uraian atau penjelasan yang sebenar-benarnya teantang masalah hukum yang sedang dihadapi,urainya.