Daerah

Paripurna DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda

×

Paripurna DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD kota Mojokerto Ery Purwanti saat penandatanganan Raperda pertanggungjawaban Tahun 2024 untuk menjadi Perda.( Foto: Ist)

Mojokerto,Sekilasmedia.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kota Mojokerto akhirnya disetujui oleh legislatif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (21/5/2025).

Untuk diketahui bahwa kesepakatan bersama atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 merupakan upaya bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengemban amanah penyusunan konstitusi yang dilakukan setiap tahun, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” terang Ery Purwanti Ketua DPRD kota Mojokerto.

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Fasilitasi Pemulangan 164 Santri Temboro-Magetan Asal Malaysia

lebih lanjut disampaikan ucapan terimakasih kepada segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran, atas sumbangan pemikiran, dukungan, serta kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Mojokerto, dari awal hingga dicapainya persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun 2024.

“Saran, masukan, pendapat, dan harapan yang disampaikan dalam pembahasan merupakan evaluasi bagi kami untuk penyempurnaan dan perbaikan atas kinerja kami di pemerintahan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban APBD selanjutnya,” tambah Ery.

BACA JUGA :  Kapolres Lamongan Dampingi Kepala BNPT Resmikan RUSUN Yayasan Lingkar Perdamian

Setelah ditandatanganinya persetujuan bersama antara Wali Kota Mojokerto dengan DPRD atas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi dan segera ditetapkan menjadi Perda.

“Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik, dan terus dapat ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang lebih sejahtera,” pungkasnya.( Wo/Adv)