Daerah

Pemkot Malang Sinergikan Regulasi Pembentukan Dinas Ekraf dengan Kemenparekraf dan Kemendagri

×

Pemkot Malang Sinergikan Regulasi Pembentukan Dinas Ekraf dengan Kemenparekraf dan Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso bersama jajaran terkait saat beraudiensi ke Kemenekraf RI (foto doc Prokopim Setda Kota Malang).

Jakarta, Sekilasmedia.com – Sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif (ekraf), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai regulasi kelembagaan sebagai bagian dari rencana pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di Kota Malang.

Rombongan Pemkot Malang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

Dalam keterangannya, Erik menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenparekraf dan Kemendagri, yang menjadi landasan awal pembentukan dinas khusus yang menangani sektor ekraf.

“Pemkot Malang saat ini tengah memproses dua rancangan peraturan daerah, salah satunya adalah inisiasi pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif. Kami ingin memastikan agar rencana tersebut sejalan dengan ketentuan kelembagaan yang berlaku secara nasional,” ungkap Erik.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar proses pembentukan dinas dapat berjalan tegas, jelas, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemerintah Surabaya Berikan Bantuan Warga Eks Lokalisasi Tambak Asri

Lebih lanjut, Erik menyampaikan bahwa pendirian Dinas Ekraf merupakan bentuk komitmen Pemkot Malang dalam mengakselerasi perkembangan sektor ekonomi kreatif yang selama ini telah terbukti memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sudah lebih dari satu dekade Pemkot Malang mendorong pertumbuhan ekraf. Kini saatnya ada kelembagaan khusus yang memiliki kewenangan untuk membina, memfasilitasi, dan mengembangkan sektor ini secara berkelanjutan,” tegasnya.

Langkah ini pun dinilai sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Malang yang menetapkan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor unggulan. Erik optimistis, dengan pembentukan Dinas Ekraf, ekosistem ekonomi kreatif Kota Malang akan tumbuh semakin kokoh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian lokal.

“Ekraf kami posisikan sebagai the new engine for growth economy. Ini juga sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan jajaran Kemendagri, Kepala Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Daerah, Leli Salman Al Farisi, menyampaikan dukungannya terhadap rencana tersebut.

Ia mengapresiasi keseriusan dan komitmen Pemkot Malang, yang menurutnya telah tercermin dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan ekosistem ekraf yang telah terbentuk dengan baik.

BACA JUGA :  Walikota Mojokerto Peringati Hari Kemerdekaan di Sekolah Soekarno Kecil

“Pendirian dinas merupakan proses bertahap yang harus melalui perencanaan matang, mulai dari jangka panjang, menengah, hingga pendek. Kami mendukung dan mendorong agar proses ini terus berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur, Kemenparekraf, Septriana Tangkary. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Pemkot Malang dan melihat potensi besar yang dimiliki daerah ini untuk menjadi percontohan nasional.

“Dengan kesiapan infrastruktur dan ekosistem yang telah terbentuk, Kota Malang memiliki modal kuat untuk membentuk Dinas Ekraf. Jika proses ini berjalan lancar, bukan tidak mungkin Malang akan menjadi pilot project bagi daerah lain dalam pengembangan ekonomi kreatif,” tutur Septriana.

Upaya Pemkot Malang ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam penguatan sektor ekonomi kreatif sebagai pilar baru dalam pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan dan inklusif.