Daerah

Melalui DBHCHT, Disperindag Kab. Blitar Gelar Pelatihan Bagi Pelaku Usaha Sektor Industri Rokok

×

Melalui DBHCHT, Disperindag Kab. Blitar Gelar Pelatihan Bagi Pelaku Usaha Sektor Industri Rokok

Sebarkan artikel ini
Pelatihan Pelaku Usaha Disperindag Kabupaten Blitar

Blitar, Sekilasmedia.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar menggelar pelatihan bagi pelaku usaha di sektor industri rokok. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Darmadi, menyampaikan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 45 peserta yang berasal dari pelaku usaha kecil di bidang industri rokok.

BACA JUGA :  Polres Kota Mojokerto Melaksanakan Candimas, Serap Aspirasi Masyarakat Jelang Pilkada 2020

“Sebagian besar berasal dari 38 kecamatan di Kabupaten Blitar. Mereka ini masih berskala UMKM, artinya belum masuk industri besar. Tapi potensinya terbuka lebar karena tembakau di Blitar cukup melimpah,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan para pelaku usaha agar mampu mengelola usaha rokok secara lebih profesional dan berkelanjutan. Disperindag juga menggandeng narasumber dari pihak industri besar, termasuk perwakilan dari Pabrik Sampoerna, sebagai bentuk kolaborasi dunia usaha dan pemerintah.

BACA JUGA :  Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Misteri Tewasnya Pria Bersimbah Darah di Sukun

“Kami juga membuka pendaftaran secara online untuk menjangkau peserta lebih luas,” tambah Darmadi.

Untuk mendukung pelatihan ini, Disperindag mengalokasikan anggaran sebesar Rp 800 juta dari DBHCHT tahun 2025. (Adv/kmf)