Hukum

Gagahi Anak Tiri Hingga Kuliah, Bapak Bejat Ditangkap Polisi

×

Gagahi Anak Tiri Hingga Kuliah, Bapak Bejat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi saat memberikan keterangan pers.( Foto:Clara).

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial EM (53), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan anak tirinya sendiri.

Pelaku diamankan oleh petugas di Magetan pada Selasa, (3/3/26), setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K. M.H. melalui Kasat Reskrim Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K. didampingi Kasihumas IPDA Jinarwan menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, (4/2), sekitar pukul 23.30 WIB, saat tersangka mendatangi korban berinisial K (20) untuk dilayani. Saat tersangka mencoba melakukan pelecehan terhadap korban, dan disaat itulah ibu korban mengetahuinya. Sehingga ibu korban kaget dan teriak setelah itu tersangka menghindar kemudian duduk di ruang tamu.

BACA JUGA :  Isa Zega Hadapi Tuntutan 6 Tahun Penjara, Ajukan Keberatan atas Dakwaan

Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada ibunya bahwa telah menjadi korban pencabulan dari kelas 3 SD (sekolah dasar). Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban berusia 17 tahun tepatnya pada hari Senin, (10/3/23). Kejadian persetubuhan tersebut terjadi lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan, selanjutnya kejadian persetubuhan tersebut terjadi hingga korban masuk jenjang kuliah.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna ungu muda bergambar Koromi, 1 (satu) buah celana kaos pendek berwarna ungu muda, 1 (satu) buah celana dalpemukulanam berwarna hijau tua, serta 1 (satu) buah bra berwarna cream.

AKP Mangara menyampaikan bahwa korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan oleh tersangka, “Korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan karena tersangka sering melakukan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lapas Mojokerto Perketat Proses Pengeluaran Warga Binaan Sesuai SOP

Saat ini, tersangka EM telah ditetapkan sebagai tersangka serta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga,.

Polres Mojokerto Kota kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.