Mojokerto,Sekilasmedia.com-Menanggapi keluhan masyarakat terkait keresahan atas aktivitas waria di kawasan Stren Kali Brantas, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, menggelar patroli penertiban pada Sabtu, (14/6/25) malam hingga Minggu dini hari.
Kegiatan ini diawali dengan apel gabungan pukul 23.00 WIB yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Mahendra. Apel diikuti oleh personel Satpol PP, Dinas Sosial (Unit PPA dan Ressos), perangkat Desa Mlirip, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
Dalam patroli yang berlangsung hingga pukul 02.45 WIB tersebut, petugas menyisir lokasi dari dua arah secara bersamaan. Hasilnya, tim menemukan dua waria tengah berada di sebuah warung kopi di Jalan Raya Mlirip. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Balai Desa Mlirip untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Dinas Sosial.
Dari proses pendataan, diketahui kedua waria tersebut menggunakan nama samaran Andini dan Lala. Andini berdomisili di Kota Mojokerto dan bekerja sebagai pengisi acara, sedangkan Lala tinggal di sekitar Jetis dengan pekerjaan sebagai buruh tebang tebu. Keduanya tidak dapat menunjukkan identitas diri.
Petugas juga mencatat bahwa terdapat sembilan waria yang biasa beraktivitas di lokasi tersebut, dengan jam aktif mulai pukul 23.00 hingga 03.00 WIB, khususnya pada akhir pekan.
Menurut Mahendra, patroli ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan ketentraman masyarakat, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami laksanakan penertiban dengan pendekatan yang humanis. Para waria diberi pemahaman terkait aturan yang berlaku, dan mereka menyambut baik langkah yang kami lakukan,” ungkap Mahendra.
Sebagai tindak lanjut, keduanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas serupa di lokasi tersebut. Selain itu, mereka diminta menyampaikan imbauan kepada rekan-rekan lainnya agar tidak mengulangi tindakan yang melanggar perda.