Hukum

Terlibat Laka Tabrak Lari, Petugas Polsek Maduran Tangkap Sopir beserta BB Truk

×

Terlibat Laka Tabrak Lari, Petugas Polsek Maduran Tangkap Sopir beserta BB Truk

Sebarkan artikel ini
Pelaku tabrak lari asal Desa Ngayung diamankan Personil Polsek Maduran. (Foto: Humas Polres Lamongan)

Lamongan, Sekilasmedia.com – Petugas jaga Polsek Maduran berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukodadi.

Penangkapan berlangsung pada Jumat siang, (30/05/2025), setelah petugas menerima laporan melalui sambungan telepon/orari mengenai kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, S.Pd. membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, petugas jaga Polsek Maduran di bawah pimpinan KSPK Aiptu Dwi Wahyudi bersama tiga anggota langsung melakukan pengejaran. Mereka memperoleh informasi bahwa kendaraan pelaku adalah truk dengan nomor polisi H-8168-DQ yang diketahui milik warga Desa Ngayung, Kecamatan Maduran,” ujarnya.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Asahan, Menangkap Mahasiswa Asal Aceh yang Bawa Narkoba jenis Liquid Vave

Menurut keterangan, petugas kemudian langsung menuju rumah pemilik truk di Desa Ngayung dan berhasil menemukan truk beserta sopirnya.

“Setelah dilakukan interogasi, sopir mengakui bahwa ia baru saja terlibat kecelakaan di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi,” tambah Hamzaid.

Pelaku diketahui bernama M. Fadhil bin (Alm) Suwadi, 39 tahun, wiraswasta asal Desa Ngayung, Kecamatan Maduran. Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti truk ke Polsek Maduran.

BACA JUGA :  TIGA PEMUDA YANG TAK BERMORAL.MELAKUKAN TINDAKAN ASUSILA TERHADAP SEORANG GADIS.DI KEBUN SINGKONG

“Pada pukul 14.30 WIB, petugas laka Polres Lamongan datang dan menjemput sopir beserta barang bukti truk untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Hamzaid.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.