Gresik, Sekilasmedia.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Gresik dan Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berinisial MS berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial S masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku MS ditangkap pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. MS diketahui merupakan warga Perak Timur, Sumberejo, Pakal, Surabaya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait keberadaan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku curanmor di wilayah Menganti.
“Informasi ini kami terima dari layanan 110. Warga mencurigai salah satu pelaku yang pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Menganti maupun TKP lainnya,” ujar Kapolres Gresik.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku. Saat hendak diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol W 44## AO, satu buah tas warna biru, satu buah topi warna krem, satu pasang kunci T, satu masker warna hitam, satu kemeja abu-abu, dan satu celana hitam.
Salah satu aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi di Dusun Geger Wetan, Desa Geger, Kecamatan Cerme, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban berinisial ASML, warga Cerme, kehilangan sepeda motor Honda yang diparkir di halaman rumah.
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian motor diparkir dalam kondisi mesin mati, namun kunci masih tertinggal di dashboard kendaraan. Sekitar pukul 12.45 WIB, saksi yang merupakan ayah korban mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp17 juta.
” Hasil pemeriksaan sementara, pelaku MS diketahui telah melakukan aksi curanmor di dua TKP di Kecamatan Menganti, satu TKP di Kecamatan Cerme, serta satu TKP di wilayah Surabaya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AKBP Ramadhan Nasution juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memastikan lokasi parkir aman. Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau media sosial Lapor Cak Rama,” tegasnya.
Penulis : Rudi
Editor. : Erik





