Hukum

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Karanglangit

×

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Karanglangit

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Lamongan tangkap pengedar sabu di Karanglangit (Foto: Humas Polres Lamongan)

Lamongan,Sekilasmedia.com – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (42), warga Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (02/06/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di depan warung kopi yang terletak di pertigaan Blangit, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd. menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Operasi Gabungan DBHCHT 2025, Kota Mojokerto Masih Nihil Rokok Ilegal

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu, petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Ipda Hamzaid.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip berisi narkotika jenis sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu amplop warna putih, satu tas selempang, serta satu unit handphone merk Xiaomi warna gold dengan nomor SIM card.

BACA JUGA :  Dasar Curang, Jual Pertalite Campur Air, Kios Pertamini di Kutuh Ditutup Paksa

Dari hasil interogasi, M mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia beli untuk diedarkan kembali.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.