Daerah

Jual Buku LKS, 3 Kepsek Dipanggil Dinas Pendidikan, Ini Klarifikasinya

×

Jual Buku LKS, 3 Kepsek Dipanggil Dinas Pendidikan, Ini Klarifikasinya

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Jl RA Basuni.( Foto: Wibowo)

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto telah memanggil tiga kepala sekolah di wilayah Kecamatan Mojosari untuk mengklarifikasi dugaan penjualan buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Pemanggilan ini dilakukan pada Senin (21/7/2025), sekaligus dilakukan pembinaan terhadap para kepala sekolah yang bersangkutan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pemberitaan terkait masih maraknya praktik penjualan LKS oleh oknum pendidik melalui lembaga sekolah atau paguyuban wali murid, yang jelas dilarang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Hanafi Zuhri, S.STP., MM., saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (28/7/2025), membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga kepala sekolah membantah melakukan penjualan LKS secara langsung di sekolah.

“Mereka menyatakan memang ada rencana pengadaan LKS, tetapi barangnya belum ada. Atas instruksi Bapak Kadis, sesuai surat edaran, LKS itu dilarang dijual di sekolah. Jadi, kami minta untuk tidak jadi mengadakan LKS melalui sekolah, dan jika sudah sempat dibagikan, harus ditarik kembali,” ujar Hanafi.

Hanafi menambahkan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran kepada wali murid jika ingin membeli LKS secara pribadi di luar sekolah, selama penggunaannya bersifat sebagai bahan pengayaan di rumah, bukan sebagai bahan ajar wajib di kelas.

“Kalau orang tua ingin membeli di toko buku dan digunakan anaknya sebagai tambahan belajar di rumah, itu tidak dilarang. Yang tidak diperbolehkan adalah menjadikan LKS sebagai bahan ajar di sekolah,” tegasnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Margotiono, Kepala SD Menanggal Mojosari yang juga Ketua Paguyuban Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Mojosari. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan penjualan LKS.

“Insyaallah kalau dijual di sekolah tidak ada. Kalau lewat paguyuban atau dibeli di toko, saya tidak tahu-menahu. LKS hanya digunakan untuk pengayaan di rumah, sedangkan pembelajaran di sekolah tetap menggunakan buku teks wajib,” jelas Margotiono.

Menanggapi isu kesejahteraan guru, Margotiono berpendapat bahwa bagi guru yang sudah bersertifikasi, penghasilan seharusnya cukup jika dikelola dengan gaya hidup yang sederhana.

Dengan klarifikasi ini, Dinas Pendidikan berharap tidak ada lagi praktik-praktik pelanggaran terkait pengadaan buku dan LKS di sekolah. Dinas juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta pembinaan demi menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan sesuai regulasi.

Penulis: Akhmadi
Editor: Redaksi Sekilasmedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *