Mojokerto, Sekilasmedia.com — Usai mengikuti Paripurna, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua proyek pembangunan jalan yang menjadi perhatian publik. Sidak ini dilakukan pada Senin (7/7/2025) sebagai bentuk pengawasan terhadap progres infrastruktur yang menggunakan dana APBD.
Lokasi pertama yang dikunjungi adalah proyek pelebaran jalan ruas Banjaragung–Balongmojo yang dikerjakan oleh CV Samaraz Cahaya Indah. Proyek senilai Rp 2,6 miliar ini ditargetkan mampu membeton sepanjang 1,2 kilometer dengan lebar 5,5 meter—naik signifikan dari lebar sebelumnya yang hanya 3 meter.
Dari hasil peninjauan, proyek tersebut menunjukkan progres yang cukup baik, bahkan telah mencapai 80 persen. Meski demikian, Komisi III tetap meminta agar proses pengerjaan dipercepat agar masyarakat dapat segera menikmati hasil pembangunan.
“Kalau memungkinkan, percepat penyelesaiannya. Saat ini akses warga ditutup total, jadi perlu segera dibuka agar aktivitas mereka tidak terganggu terlalu lama,” tegas Afifudin, Anggota Komisi III, di sela sidak.
Sidak berlanjut ke proyek rekonstruksi ruas Modongan–Karangkedawang yang dikerjakan oleh PT Berlian Karya Teknis. Proyek bernilai Rp 1,8 miliar ini mencakup pelebaran jalan sepanjang 1,7 kilometer.
Meski tidak ditemukan kejanggalan, Komisi III tetap memberi peringatan tegas kepada pelaksana untuk mengedepankan mutu, ketepatan waktu, dan efisiensi biaya. Terutama dalam pengerjaan plengsengan atau tembok penahan jalan yang dianggap krusial.
“Pekerjaan struktur seperti plengsengan itu tidak bisa asal jadi. Kalau dikerjakan sembarangan, dampaknya bisa membahayakan warga dan pengguna jalan,” ujar Sholahudin, Anggota Komisi III dari Fraksi PKS.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan dokumen kontrak.
“Kami tidak ingin proyek dikerjakan asal-asalan, apalagi sampai mengurangi material seperti semen. Itu bisa berakibat hukum,” tandasnya.
Tak hanya kepada kontraktor, Komisi III juga mendesak Dinas PUPR bertindak lebih tegas terhadap rekanan yang tidak profesional.
“Kalau ada kontraktor yang pekerjaannya jelek, baik orang maupun CV-nya, harus dicoret dari daftar penyedia. Ini penting agar kualitas infrastruktur kita tidak dikorbankan,” pungkasnya.(wo/adv)












