Hukum

LBH CCI Mojokerto Desak Transparansi Penggunaan Dana KONI Rp 4,2 Miliar Tahun 2025, Dugaan Penyimpangan Mencuat

×

LBH CCI Mojokerto Desak Transparansi Penggunaan Dana KONI Rp 4,2 Miliar Tahun 2025, Dugaan Penyimpangan Mencuat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris CCI Herianto saat melapor KONI Kab Mojokerto ke Kejaksaan. (foto: Wibowo)

MOJOKERTO,Sekilasmedia.com – lembaga Bantuan Hukum CCI ( Cendrawasih Celebes Indonesia) Kabupaten Mojokerto secara resmi  melayangkan surat permohonan informasi kepada Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto terkait penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto senilai Rp 4,2 miliar pada tahun anggaran 2025.

Melalui surat yang sudah dipersiapkan tertanggal 30 juli 2025, CCI menyatakan keprihatinannya atas kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang berasal dari APBD tersebut. Dalam surat tersebut, CCI meminta rincian penggunaan anggaran KONI, termasuk laporan keuangan lengkap, bukti kontrak kerja, kuitansi pembayaran, serta bukti transfer dana yang telah direalisasikan.

Permintaan Informasi Lengkap Disertai Bukti

Sekretaris CCI Kabupaten Mojokerto, Herianto, menjelaskan bahwa pihaknya meminta laporan pertanggungjawaban resmi penggunaan dana, termasuk apakah laporan tersebut telah diaudit secara independen dan dapat diakses publik.

“Kami ingin melihat secara detail siapa saja atlet dan pelatih yang menerima bantuan, berapa jumlahnya, dan bukti penyalurannya. Selain itu, kami juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar Herianto.

Dugaan Penggelapan dan Gratifikasi

Dalam surat itu, CCI juga menyampaikan indikasi adanya penyimpangan terkait pengadaan sepatu dan konsumsi nasi kotak pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025 yang diselenggarakan di Malang Raya. Disebutkan, terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi dan harga di RAB dengan realisasi di lapangan.

“Jika benar ada perbedaan harga dan tidak sesuai RAB, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk penggelapan dan penyalahgunaan anggaran negara. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 55 dan 56 tentang persekongkolan dapat diterapkan,” lanjut Herianto.

Tak hanya itu, Ia juga menyinggung pernyataan Ketua KONI yang mengaku telah menyalurkan Rp 3 miliar untuk atlet dan pelatih berprestasi. CCI meminta bukti lengkap seperti kwitansi penginapan, nota hotel, hingga bukti transfer dana.

Paling mencolok, Heri menyebut adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 40 juta oleh Ketua KONI dari salah satu vendor nasi kotak. Jika terbukti, hal ini masuk dalam ranah pidana korupsi yang serius.

CCI juga menyebut sepatu yang tercantum dalam RAB seharga Rp 350 ribu per pasang, dan nasi kotak seharga Rp 30 ribu per kotak, untuk dibandingkan dengan kualitas barang yang diterima di lapangan.

Permintaan Jawaban dalam 7 Hari

CCI juga meminta Ketua KONI Kabupaten Mojokerto memberikan jawaban dan seluruh dokumen yang diminta dalam waktu maksimal 7 hari sejak surat diterima. Mereka menyatakan bahwa langkah ini diambil demi mendukung transparansi, pengawasan publik, dan upaya menciptakan tata kelola anggaran olahraga yang bersih.

Tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Bupati Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mojokerto.

“Kami berharap KONI terbuka terhadap permintaan ini. Keterbukaan informasi adalah bagian dari amanat reformasi birokrasi dan hukum yang berlaku,” pungkas Herianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *