Mojokerto, Sekilasmedia.com— Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto resmi menetapkan eksekusi pengosongan terhadap aset yang telah dilelang dan dimenangkan inioleh PT Citra Sentral Jagat. Eksekusi tetap dilakukan meskipun pihak termohon mengajukan gugatan bantahan melalui perkara nomor 51/Pdt.G/Bth/2025.
Permohonan eksekusi ini didasarkan pada risalah lelang yang memiliki kekuatan hukum tetap. Maka Ketua PN Mojokerto menetapkan eksekusi pengosongan tetap dilakukan, meski ada gugatan bantahan dari pihak termohon dengan nomor perkara 51/Pdt.G/Bth/2025, terangnya dalam pernyataan resmi.
Eksekusi ini menjadi akhir dari proses panjang penyelesaian hukum atas aset tersebut, yang kini telah resmi dimiliki oleh PT Citra Sentral Jagat. Dengan selesainya proses eksekusi, perusahaan memastikan akan segera memanfaatkan aset tersebut sesuai rencana bisnis baru di bidang industri logam.
PT Citra Sentral Jagat berencana mengembangkan kawasan tersebut menjadi pusat produksi logam, yang nantinya akan mendukung sektor industri manufaktur dan otomotif. Proyek ini juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Mojokerto dan sekitarnya.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa proses perencanaan dan pembangunan awal akan dimulai dalam waktu dekat, menyusul selesainya proses hukum yang telah berlangsung cukup lama.
Dengan penetapan eksekusi ini, PN Mojokerto menegaskan bahwa hak hukum atas aset berada sepenuhnya di tangan PT Citra Sentral Jagat, meskipun proses gugatan bantahan masih berjalan.