Hukum

Satresnarkoba Polres Mojokerto Bekuk Pengedar Sabu di Ngoro, Sita 23 Gram Barang Bukti

×

Satresnarkoba Polres Mojokerto Bekuk Pengedar Sabu di Ngoro, Sita 23 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu seberat 23,31 gram beserta alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, dan handphone yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto dari tersangka AH alias INUL.(foto: doc polres)

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB itu, polisi meringkus seorang pria berinisial AH alias INUL (31), warga Dusun Kunjoro RT 002 RW 003, Desa Kunjorowesi. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya: 11 paket sabu siap edar seberat total 23,31 gram, satu sendok scrup plastik, satu bungkus bekas rokok merek DJI SAM SOE, dua bendel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu kotak plastik hitam berlogo FIFGROUP, serta satu unit handphone Samsung J6+ lengkap dengan SIM Card Telkomsel.

BACA JUGA :  Supir Truk Lakukan Tes Urine, Tujuh Diantaranya Terbukti Pemakai Narkoba

Kapolres Mojokerto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ditangkap di depan rumahnya dan saat digeledah ditemukan berbagai alat bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” ungkap IPTU Eriek.

BACA JUGA :  Foreigner Complains About Service Costs at BIMC Hospital, Costs Hundreds of Millions for Broken Leg Surgery

Atas perbuatannya, AH alias INUL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan pidana seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.