Hukum

Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi

×

Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi pasuruan tangkap petani asal kejayan karena nekat edarkan narkotika jenis sabu (foto.sail)

Pasuruan,Sekilasmedia.com- Seorang petani inisial MSA (51 th) asal Krajan, Rt/Rw. 07/02 Desa. Lorokan, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan diamankan polisi di Desa Oro-oro puleh, Kejayan Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7/25).

Iya ditangkap setelah diketahui mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. Tersangka berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp. 200.000,- s/d Rp. 350.000,- per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Dua Orang Pria Kurir Sabu Seberat 15.932.6 Kg

Saat melakukan penggeledahan dirumahnya petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 9 poket yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 2,754 gram.

Atas perbuatannya, MSA terancam hukumanminimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup / mati.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau agar berhati-hati dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA :  Bambang Kosminto: Advokat DIY Gaungkan Layanan Hukum Gratis Lewat FERADI WPI

“Hati-hati dan jangan terlena uang cepat dan mudah, bekerjalah dengan benar, mungkin akan berat di awal namun jika Istiqomah akan membuahkan hasil yang baik. Jangan sampai mengambil keputusan salah dan malah merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegas Kapolres Jazuli menghimbau masyarakat.