Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terus menggali dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah senilai Rp10 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto. Perkembangan terbaru dalam proses penyidikan menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum ini mulai mengarah ke nama-nama penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Pekan ini, sedikitnya 15 orang pengurus KONI periode 2020–2024 dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Yang menarik perhatian, dua pejabat aktif Pemkab Mojokerto termasuk dalam daftar saksi tersebut. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Tatang Marhaendrata dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dedy Muhartadi.
Keduanya bukan sekadar saksi pasif, melainkan tercatat memiliki peran strategis dalam struktur organisasi KONI Kabupaten Mojokerto pada periode tersebut.
Peran Strategis Dedy Muhartadi di KONI
Dedy Muhartadi diketahui menjabat sebagai Ketua Auditor Internal KONI. Jabatan ini sangat krusial, karena bertanggung jawab langsung atas pengawasan seluruh kegiatan keuangan organisasi, termasuk pengelolaan dana hibah dari APBD.
Tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan ini meliputi:
Melakukan pengawasan atas penerimaan, pengeluaran, hingga pelaporan keuangan;
Melakukan pemeriksaan rutin atas laporan keuangan, baik bulanan maupun tahunan;
Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal;
Memantau pelaksanaan program kerja dan mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal;
Melakukan deteksi dini dan pencegahan atas potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran hibah.
Namun, peran penting ini kini menjadi sorotan karena dugaan tidak berfungsinya pengawasan tersebut secara optimal, sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI.
Peran Tatang Marhaendrata di Bidang Hukum KONI
Sementara itu, Tatang Marhaendrata menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan Hukum Olahraga. Posisi ini memiliki cakupan kerja yang berkaitan dengan aspek legal dalam seluruh aktivitas KONI dan cabang olahraga di bawah naungannya.
Beberapa tanggung jawab yang diemban oleh bidang ini antara lain:
Menyusun dan melaksanakan program pembinaan hukum olahraga
Memberikan pendampingan hukum kepada atlet, pelatih, dan pengurus cabang olahraga
Menyediakan rekomendasi hukum terkait sengketa atau persoalan hukum lainnya;
Menjalin kerja sama dengan lembaga hukum dan instansi terkait;
Menyusun laporan periodik tentang pelaksanaan tugas hukum olahraga.
Meski tugasnya lebih bersifat normatif dan pembinaan, keberadaan Tatang sebagai bagian dari struktur pengurus KONI tetap menjadi penting dalam rangka mengungkap keseluruhan mekanisme penggunaan dana hibah.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, membenarkan bahwa kedua pejabat tersebut dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Rizky juga menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada pengurus KONI saja.
“Selain memeriksa pengurus, penyidik akan mengembangkan arah penyidikan terhadap pihak lain yang disinyalir mengetahui atau bahkan terlibat dalam penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Pernyataan ini menandakan bahwa pengusutan kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak, termasuk dari unsur pemerintahan, bila ditemukan keterlibatan atau kelalaian dalam pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
Sinyal Tegas Pemberantasan Korupsi
Langkah Kejari Kabupaten Mojokerto memanggil pejabat aktif sebagai saksi merupakan sinyal kuat bahwa kasus ini tidak akan berhenti di permukaan. Besarnya nominal dana hibah yang dipersoalkan dan jabatan strategis yang dipegang para saksi menambah urgensi bagi penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi di tubuh KONI.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi. Namun, pengembangan perkara ini dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, khususnya di sektor olahraga daerah.