Hukum

Satpol PP Bali, Usai Bingin Lanjutkan Penertiban Bangunan Liar di Pantai Balangan Badung

×

Satpol PP Bali, Usai Bingin Lanjutkan Penertiban Bangunan Liar di Pantai Balangan Badung

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Bali dan Badung lakukan pendataan bangunan tanpa izin yang mencaplok tanah negara di Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan (foto sekilasmedia.com -Soni)

 

Denpasar ,Sekilasmedia.com-
Usai 48 bangunan wisata tak berizin di Pantai Bingin, Pecatu dibongkar paksa, kini giliran bangunan liar yang menempati tanah negara (TN) di Pantai Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dilakukan pendataan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Jumat (25/7/2025) menegaskan, pihaknya masih melakukan pemetaan terhadap sejumlah bangunan usaha pariwisata milik warga lokal maupun investor besar yang melanggar di pesisir pantai di Bali.

“Untuk penertiban di tempat lain kami sudah lakukan pemetaan bersama dengan kabupaten/kota, di mana lahan lahan yang memang tidak selayaknya berdiri bangunan apalagi tidak ada izin usahanya,” kata Dharmadi di Denpasar.

BACA JUGA :  Dishub Denpasar Sidak Parkir Liar di Jalan Cargo, Dua Truk Besar Digembosi

Terkait dengan pelanggaran di Pantai Balangan, sama seperti bangunan restoran dan penginapan yang berdiri tanpa izin di Pantai Bingin, dan tim sedang melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Kami lengkapi dulu informasi dan data lapangannya, setelah itu baru bisa kami rekomendasikan kepada Badung untuk dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Dharmadi menyebut tidak ada sentimen khusus terhadap pengusaha baik lokal maupun investor besar, sebab di kasus Pantai Bingin baru ditemukan, mereka melanggar izin penggunaan lahan.

“Kami mendapati bahwa lahan yang digunakan di Bingin adalah tebing dan pesisir pantai, yang mana lahan itu dilindungi karena milik negara,” sebutnya.

Semestinya tidak ada bangunan di sana (Pantai Bingin), apalagi selama ini mereka tidak membayar pajak. Sebelum dilakukan pembongkaran, tim terpadu Pemprov Bali telah mengundang para pengusaha untuk klarifikasi dan benar bangunan itu ilegal.

BACA JUGA :  Edarkan Narkoba Di Buleleng Tiga Pelaku Ditangkap

“Kami tidak langsung membongkar, pemilik usaha kami beri kesempatan untuk melakukan pembersihan mandiri, memberi teguran, dan sosialisasi cukup lama,” jelasnya.

Lanjut ditambahkan, Satpol PP Bali bukan anti investor, justru menginginkan kegiatan usaha wisata yang ada memang benar benar legal, sehingga bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah.

“Kalau investor mau menggunakan lahan itu dimungkinkan jika bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam konteks sewa dan ada pemasukan ke kas daerah,” tandasnya.

Penulis : Soni