Mojokerto, Sekilasmedia.com– Penolakan warga terhadap proses pemakaman di lahan milik Yayasan Kematian Bakti Sosial (YKBS) Mojosari membuat pengurus yayasan itu mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/8).
Akibat penolakan tersebut, warga keturunan Tionghoa di Mojokerto mengaku kesulitan memakamkan anggota keluarga mereka yang meninggal dunia.
Juru bicara YKBS, Stiyaji Tanunaya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) menyatakan penolakan warga tidak memiliki dasar jelas. Menurutnya, keberadaan makam Tionghoa atau Bong China tersebut telah memiliki legalitas yang sah dan sudah ada sejak lama, bahkan sebelum perumahan warga berdiri.
“Alasan penolakan yang katanya karena pencemaran lingkungan itu tidak berdasar. Makam ini punya izin resmi, dan sudah ada jauh sebelum pemukiman warga di sekitar berdiri,” tegasnya.
Pengurus YKBS lainnya, Suro Santoso, menambahkan bahwa yayasan tersebut murni bergerak di bidang sosial dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif hanya karena perbedaan adat.
“Kami warga Mojokerto yang sah, punya hak yang sama. Jangan sampai ada diskriminasi. Kami minta perlindungan hukum dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Suro juga menjelaskan bahwa yayasan memiliki lahan 1,7 hektare yang telah dimanfaatkan sebagai area pemakaman. Masih ada sisa lahan 900 meter persegi yang berada di area lama dan berencana digunakan untuk pemakaman tambahan.
Sementara itu, kuasa hukum YKBS, Semedi, mempertanyakan dasar hukum penolakan warga yang hanya beralasan soal pencemaran. Menurutnya, setiap makam di area tersebut telah menggunakan “jedingan” (petak makam berbahan beton) sehingga minim risiko pencemaran.
“Kami juga ingin tahu dasar hukum Peraturan Desa (Perdes) yang dijadikan alasan. Apalagi selama ini yayasan memberi kompensasi kepada warga dan melibatkan mereka dalam proses pemakaman,” ungkapnya.
Semedi menduga ada unsur sentimen rasial dalam persoalan ini.
Dari pihak legislatif, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Sugianto (Fraksi PKS), mengingatkan yayasan untuk memperjelas status kegiatan pemakaman—apakah komersial atau murni sosial—termasuk status perizinan lahan baru. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen, seperti bukti bantuan kepada warga dan salinan Perdes yang menjadi acuan penolakan.
Anggota Komisi I lainnya, M. Makruf, meminta persoalan ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
“Warga Tionghoa harus mendapat hak untuk memakamkan keluarganya di lahan yayasan, tapi warga sekitar juga harus dihormati hak-haknya,” ujarnya.
Sekretaris Komisi I, Ahmad Lutfi Ramadani, yang memimpin RDP berjanji dalam waktu dekat akan memanggil Pemerintah Desa Awang-Awang dan pihak terkait lainnya.
“Ini persoalan penting dan harus cepat diselesaikan. Kami akan panggil pihak desa dan instansi terkait agar ada solusi terbaik,” pungkasnya.