Hukum

Polres Madiun Ungkap Sindikat Sabu Antar Kota, Empat Tersangka Dibekuk

×

Polres Madiun Ungkap Sindikat Sabu Antar Kota, Empat Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Lintas Kota di Mapolres Madiun ( Jumat - 8 - Agustus - 2025 | Foto : Eko P sekilasmedia.com )

Madiun,Sekikasmedia.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun kembali mencatat prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu lintas kota yang beroperasi di wilayah Madiun hingga Ngawi. Dalam pengungkapan ini, empat orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 1,1 ons.

Kasus ini mulai terungkap pada Selasa malam (3/6/2025), saat Unit I Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait dugaan transaksi narkoba di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Penelusuran mengarah pada tersangka D.S (34), warga Kelurahan Kejuron, Kota Madiun, yang berhasil ditangkap pada Rabu dini hari (4/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di tepi Jalan Madiun–Ponorogo. Dari D.S, petugas mengamankan 0,43 gram sabu.

BACA JUGA :  Melawan, Resedivis Kasus Pencurian Ditembak 

Hasil pemeriksaan terhadap D.S mengungkap sumber barang, yakni N.A.R alias Togog (26), warga Kelurahan Pandean, Kota Madiun. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Togog di kawasan Jalan Pringgodani, Kota Madiun, pada sore hari pukul 15.30 WIB. Dari tangannya, petugas menemukan 0,44 gram sabu yang disembunyikan dalam potongan sedotan plastik.

Pengembangan kasus mengarah ke I.I.R (41), warga Kelurahan Kejuron, yang disebut sebagai pemasok utama. Ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap pada Rabu (9/7/2025) pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.

Penangkapan I.I.R menjadi kunci utama pengungkapan jaringan ini. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu dalam jumlah besar yang dikemas dalam bungkus teh China bergambar harimau emas seberat 1,1 ons dan 100,68 gram sabu dalam plastik klip bening. Turut diamankan pula timbangan elektrik, dua unit ponsel, buku catatan penjualan, buku tabungan, dan beberapa kartu ATM yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti 70 Ribu Pil Koplo dan Sabu

Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka lain, yakni D.B.P alias Kancil (25), warga Kelurahan Demangan, Kota Madiun, yang berperan sebagai kurir sabu. Ia ditangkap di Jalan Serayu saat hendak mengantarkan pesanan dari I.I.R.

Polres Madiun terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jalur distribusi jaringan narkotika tersebut.