Daerah

Guru dan ASN Pemprov Bali Diminta Donasi Banjir, Gubernur Koster: Sukarela Bukan Wajib

×

Guru dan ASN Pemprov Bali Diminta Donasi Banjir, Gubernur Koster: Sukarela Bukan Wajib

Sebarkan artikel ini
Foto: Gubernur Koster menerima bantuan dari BPD dan perincian nominal donasi guru (Soni/sekilasmedia.com)

Denpasar,Sekilasmedia.com-
Jagat sosial media digegerkan dengan beredarnya informasi mengenai instruksi seluruh guru Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, hingga staf sekolah tingkat provinsi untuk memberikan donasi bencana banjir Bali.

Bahkan pada instruksi tersebut mematok besaran nominal. Dimana untuk staf golongan I sebesar Rp 100 ribu hingga kepala sekolah (kepsek) Rp 1,25 juta.

Gubernur Bali Wayan Koster, angkat bicara soal itu, bahwa donasi dari para pegawai merupakan dana gotong royong dan tidak ada kewajiban bagi ASN untuk ikut serta.

“Itu dana gotong royong sukarela, kalau mau ikut silahkan, kalau tidak juga tidak apa,” ujarnya, Kamis (18/9).

Meski begitu kata Koster, donasi sukarela ini sangat berguna, terutama menjelang akhir tahun 2025 yang mana potensi bencana alam akibat musim hujan masih tinggi.

BACA JUGA :  Bentuk Perhatian Pada Isoman Mandiri, Gus Bupati Membagikan Paket Bantuan Obat dan Multi Vitamin

Selain dari para ASN, Pemprov Bali juga menerima bantuan dari berbagai pihak, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 200 juta, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Rp 100 juta, dan Direksi BPD Bali Rp 400 juta.

“Iya wajar dong, para ASN, khususnya pejabat dengan penghasilan tinggi ikut menyumbang. Saya Rp 50 juta kasih, kalau tidak segitu tidak apa, tidak berdonasi juga tidak masalah,” ungkapnya.

Gubernur Koster mengaku sengaja tidak membuat surat keputusan (SK) resmi terkait donasi ini, karena sifatnya adalah pungutan gotong royong, bukan kewajiban.

Demikian juga terhadap penggunaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) untuk pemulihan pascabanjir, ditegaskan tidak akan dilakukan.

“Kalau peruntukan pungutan wisman bukan untuk kebencanaan. Itu untuk mendukung kebudayaan dan lingkungan yang dikelola oleh desa adat,” tutupnya.

BACA JUGA :  Kapolres Gresik Pimpin Operasi Keselamatan Semeru 2022 

Pemprov Bali telah menyusun pedoman nominal donasi yang disesuaikan dengan tingkat jabatan dan penghasilan. Gubernur Bali, menyumbang Rp 50 juta, Wakil Gubernur Bali Rp 25 juta dan Sekda Bali Rp 3 juta.

Sedangkan jabatan pimpinan tinggi setingkat kepala dinas eselon II/a senilai Rp 2,5 juta, eselon II/b Rp 2 juta, eselon III/a Rp 1,5 juta dan eselon III/b Rp 1,25 juta.

Sementara dilingkungan sekolah, kepala sekolah Rp 1,25 juta, guru ahli madya Rp 1 juta, guru ahli muda Rp 500 ribu dan guru ahli pertama Rp 300 ribu. Donasi PNS pelaksana juga disesuaikan dengan golongan, mulai Rp 300 ribu hingga Rp 200 ribu, dan untuk PPPK sebesar Rp 150 ribu.