Subang,Sekilasmedia.com – Ormas Kujang Padjajaran Nusantara resmi melaporkan tiga desa di Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Desa yang dilaporkan yakni Desa Sirap, Desa Sindanglaya, dan Desa Cikawung.
Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 012/dpd.lapdu/IX/2025 tertanggal 12 September 2025 dan telah diterima resmi oleh Kejati Jawa Barat di Bandung. Isi laporan menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024.
Ketua Umum Ormas Kujang Padjajaran, Yogaswara Firdaus, S.Pd., menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Dana Desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk diselewengkan. Kami akan terus memantau agar laporan ini benar-benar diproses hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,”karna kami melaporkan tidak hanya asumsi saja tapi ditunjang dengan bukti bukti yang emang sengaja turun ke masyrakat desa tersebut. tegas Yogaswara.
Dalam laporan tersebut, Ormas Kujang Padjajaran juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dengan merujuk pada sejumlah regulasi, mulai dari UUD 1945, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, hingga UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ormas berharap Kejati Jawa Barat segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kami ingin semua jelas dan terbuka, sehingga publik tahu hasilnya, bukan sekadar isu,” tambah Yogaswara.