Daerah

Ribuan Tabung Sitaan Negara Diduga Dipinjam “Pengoplos” Terungkap, Kejari Sebut Akan Dilelang

×

Ribuan Tabung Sitaan Negara Diduga Dipinjam “Pengoplos” Terungkap, Kejari Sebut Akan Dilelang

Sebarkan artikel ini
Ribuan tabung elpiji sitaan negara yang akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Gianyar (foto Soni/sekilasmedia.com)

Gianyar,Sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri Gianyar berencana melakukan lelang terhadap ribuan tabung gas elpiji berbagai ukuran, yang jadi barang sitaan dan telah memiliki hukum tetap (inkrah) sejak 14 Juli 2025.

Namun begitu untuk proses lelang barang tersebut kini masih menunggu bantuan penentuan plafon nilai harga wajar dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan PBR Kejaksaan Negeri Gianyar, Yonart Nanda Dedy Kurniawan mengatakan, barang yang dilelangkan adalah barang yang sudah inkrah. Bagi masyarakat yang akan mengikuti lelang bisa melalui www lelang.go.id.

“Lelang bisa diikuti oleh siapa saja, masyarakat umum, dan wajib panjer (dp) 50 persen,” ujar Nanda, di Kantor Kejari Gianyar, Selasa (23/9).

Terkait dengan lelang itu, menindaklanjuti pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada perkara I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata putusan Nomor :74/Pid.Sus/2025/PN Gin tanggal 02 Juli 2025.

BACA JUGA :  Atasi Kemiskinan, Kepala BP Taskin Konsolidasikan Data Penduduk

“Tapi untuk waktu lelang dan teknisnya akan dilakukan setelah proses dari KPKNL selesai,” katanya.

Adapun barang yang akan dilelangkan, 138 buah tabung elpiji 12 kg warna biru, 490 buah tabung elpiji 12 kg warna pink, 97 buah tabung elpiji 50 kg warna orange, 1 buah tabung 5,5 kg warna pink, dan 1682 buah tabung 3 kg warna hijau.

“Semua barang itu dirampas untuk negara. Kami masih minta bantuan KPKNL Denpasar untuk meneliti fisik dan menentukan plafon nilai harga wajar barang rampasan,” jelasnya.

Di tempat sama, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, menegaskan bahwa pada 3 September 2025 barang barang sitaan negara itu memang sempat dipindahkan, dari penitipan lama ke tempat baru.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Kades, Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD

Tujuannya agar lebih dekat dengan kantor Kejari Gianyar, dan lokasinya di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, di lahan milik inisial IBG sampai menunggu hari lelang.

“Jadi awalnya memang di sana kita titip, karena jumlahnya banyak akhirnya kita pindah lagi. Hari ini barang barang itu akan kami angkut ke tempat penitipan di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Badung,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan tabung elpiji berbagai ukuran yang disita dalam kasus oplosan gas di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu, Sukawati, Gianyar, pada Maret 2025 lalu, dilaporkan telah dipinjam pakaikan kepada oknum inisial “TRS” yang disebut sebagai pemain gas oplosan di Gianyar.

Bahkan pengambilan barang sitaan itu tidak dilakukan di Rupbasan, kantor polisi maupun kejaksaan, melainkan SPBE PT Candra Karya Gas, Penatih, Denpasar Timur.