Mojokerto,Sekilasmedia.com-Penggunaan buku pendamping atau buku pengayaan di jenjang pendidikan dasar, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP), dibenarkan sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa satuan pendidikan diperbolehkan menggunakan Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks yang telah disahkan oleh Kementerian.
Pemilihan buku pendamping dilakukan melalui musyawarah dewan guru dan kepala sekolah, sehingga penggunaannya tetap terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Mojokerto, KH Mahfud Said, menyampaikan bahwa penggunaan buku pendamping di tingkat SD dan SMP sah-sah saja apabila memang diperlukan.
Menurutnya, buku pendamping merupakan bagian dari upaya penambahan wawasan dan pengayaan materi pembelajaran bagi peserta didik.
“Untuk pendidikan sekolah dasar, baik SD maupun SMP, penggunaan buku pendamping atau buku pengayaan diperbolehkan sesuai regulasi yang ada.
Buku pendamping ini menjadi tambahan ilmu pendidikan bagi anak-anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendidikan dasar merupakan fase penting dalam membentuk fondasi pengetahuan sejak dini. Oleh karena itu, selain peran orang tua, guru juga memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan materi pembelajaran secara optimal, termasuk dengan memberikan materi tambahan yang bersumber dari buku pendamping maupun pengayaan.
“Sekolah dasar mendominasi proses penyampaian ilmu sejak usia dini. Di sinilah peran guru sangat penting, baik melalui materi yang disampaikan langsung di kelas maupun melalui referensi tambahan dari buku pendamping,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan satuan pendidikan dapat memanfaatkan buku pendamping secara bijak untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, tanpa membebani peserta didik maupun orang tua, serta tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.






