Jember,sekilasmedia.com– Sejumlah saksi dari Anggota Dewan tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jember dalam penyidikan Kasus Dugaan Korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Raperda 2023-2024 yang hingga kini terus berlanjut.
Hal tersebut diketahui setelah Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak), Mashudi Agus MM sekaligus pelapor mendatangi kantor kejaksaan negeri setempat guna mempertanyakan kelanjutan proses penyidikan dalam perkara korupsi itu.
“Sebagai pelapor kemarin kita menanyakan progres penanganan penyidikan perkara sosraperda ini kepada kejaksaan, ada sejumlah saksi dari unsur dewan yang dipanggil namun mangkir, oleh sebab itu saya pertanyakan sikap kejaksaan bilamana panggilan pertama, kedua dan ketiga mereka tetap tidak hadir, saya meminta agar dilakukan pemanggilan paksa sebagai bentuk perlakuan yang sama dimata hukum,” ungkap Agus, Kamis (25/9/2025).
Menurut Agus, pihak Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk tetap mengedepankan profesionalitas, independen dan kehati-hatian dalam proses penyidikan para saksi maupun dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara sebelum nantinya ada penetapan tersangka.
“Pak Kajari juga menyatakan kepada saya sebagai pelapor atas komitmennya bahwa kasus ini menjadi atensi, bilamana dalam evaluasi tim penyidik, pemanggilan paksa tersebut patut dilakukan maka Kajari akan melaksanakan sesuai aturan hukum dan juga berkordinasi dengan ketua DPRD dalam rangka menjaga kondusifitas,” terangnya.
Agus juga menjelaskan terkait dengan adanya penetapan tersangka, hal itu juga menjadi poin yang sempat dipertanyakan pihaknya sebagai pelapor kepada pihak Kejaksaan.
“Disampaikan oleh Kajari kepada saya bahwasanya dalam penangan perkara korupsi ini, kejaksaan juga ingin secepatnya menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tetapi dengan catatan juga ada penghitungan yang kongkrit dan real terhadap kerugian negara, oleh sebab itu setiap hasil pemeriksaan saksi-saksi lngsung dikirim ke tim audit di kejaksaan tinggi, jawa timur” paparnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy SH,MH, mengungkapkan hingga hari ini rangkaian proses penyidikan oleh tim terus bejalan. Bahkan telah ada puluhan orang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh jaksa penyidik pidana khusus.
“Sampai hari ini ada sebanyak 67 orang saksi yang kita periksa, dari unsur Dewan, Panitia Lokal maupun pihak lain yang terkait dalam kegiatan Sosraperda,” tegasnya.
Disinggung adanya saksi yang mangkir dan upaya dari pihak kejaksaan dalam mempercepat seluruh proses penyidikan. Ichwan menyatakan tegas akan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama, kedua dan ketiga maka alternatif terakhir, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa.
“Sedang kita koordinasikan dengan tim,” kata Ichwan singkat.
Seperti diketahui, Penyidikan kasus dugaan korupsi Sosraperda 2023/2024 oleh DPRD Jember telah dilakukan sejak 17 Juli lalu.
Penanganan perkara dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp 5,6 Milyar itu menjadi atensi Kejaksaan Negeri Jember berdasarkan Surat Perintah Kejaksaaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.