Mojokerto, Sekilasmedia.com – Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., yang akrab disapa Gus Barra, menyoroti maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Hal itu disampaikan saat dirinya memberikan pembinaan kepada puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus sosialisasi Hak Asasi Manusia di era digital, di Vanda Hotel, Trawas, pada Senin (20/10/2025).
Dalam paparannya, Gus Barra mengungkapkan bahwa dari sekitar 100 kegiatan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto, hanya sembilan yang memiliki izin resmi. Kondisi tersebut dinilainya sebagai bentuk ketimpangan kebijakan yang merugikan daerah.
“Kewenangan penuh terkait tambang berada di pemerintah provinsi melalui inspektur tambang. Secara logika, kekayaan alam kita diambil habis-habisan, tapi Pemkab Mojokerto tidak mendapat apa-apa,” tegas Gus Barra.
Bupati muda tersebut menilai, kebijakan yang memusatkan kewenangan perizinan di tingkat provinsi membuat daerah sulit mengendalikan dampak lingkungan dan kehilangan potensi pendapatan yang besar.
“Kami tidak tinggal diam. Pemkab Mojokerto terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari DPR RI, pemerintah provinsi, hingga asosiasi kepala daerah. Semua keluhan masyarakat sudah kami sampaikan secara resmi, bahkan melalui surat kepada Presiden,” jelasnya.
Menurut Gus Barra, dari sembilan tambang yang berizin, Pemkab Mojokerto mampu memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp20 miliar. Ia menilai, apabila seluruh tambang di wilayahnya memiliki legalitas yang jelas, potensi PAD bisa meningkat signifikan.
“Bayangkan, dari sembilan tambang saja kita bisa mendapatkan Rp20 miliar. Kalau semuanya tertib dan berizin, PAD kita bisa melonjak hingga ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah,” ujarnya optimistis.
Lebih lanjut, Gus Barra menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal. Namun, langkah penindakan tetap harus disesuaikan dengan batas kewenangan yang diatur regulasi.
Ia pun mengajak masyarakat dan LSM untuk aktif mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah Mojokerto.
“Regulasi memang membatasi langkah kami, tapi yang lebih kuat sekarang adalah masyarakat. Suara dan kontrol publik sangat penting agar persoalan tambang ini bisa ditangani secara tuntas,” pungkasnya.(Bowo)





