PALEMBANG,Sekilasmedia.com-Pemerinta kota palembang mengadakan nikah masal Sebanyak 44 pasangan pengantin mengikuti acara nikah massal yang digelar oleh Pemerintah Kota Palembang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I A Palembang, Kamis (2/10/2025).
Nikah massal” adalah istilah untuk pernikahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh banyak pasangan dalam satu acara. Biasanya kegiatan ini digelar oleh pemerintah, organisasi sosial, lembaga keagamaan, atau komunitas tertentu.
“Setelah resmi tercatat sah secara agama dan negara, para pengantin diarak menggunakan kereta api mini, mobil goes, serta odong-odong dari kantor Wali Kota Palembang menuju Hotel Swarna Dwipa untuk melaksanakan resepsi bersama.
Arak-arakan semakin meriah dengan iringan musik marching band, disaksikan masyarakat sepanjang jalan. Setibanya di ballroom Hotel Swarna Dwipa, para pasangan disambut meriah dengan dekorasi bunga serta hiburan musik layaknya resepsi pernikahan pada umumnya.
Keluarga para mempelai juga hadir untuk memberikan doa restu sekaligus meramaikan acara.
“Menariknya, para pengantin tampil mengenakan busana adat Palembang, sebagian lainnya mengenakan adat Jawa namun dipadukan dengan tanjak dan mahkota khas Palembang, sehingga menambah nuansa budaya pada perayaan ini.
“Program nikah massal ini menjadi wujud perhatian pemerintah kota bagi masyarakat, khususnya yang ingin melaksanakan pernikahan namun terkendala biaya administrasi,” ujarnya.
Sekda kota palembang H. Aprizal Hasyim, S.Sos., M.M.,, turut hadir dalam acara tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan ini.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Kita ingin semua warga Palembang hidup dengan status yang jelas dan sah secara hukum. Aprizal memastikan agenda nikah massal akan terus digelar setiap tahun sesuai arahan Wali Kota palembang ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Ichsanul Akmal, menjelaskan dari 44 pasangan peserta, 43 pasangan merupakan suami-istri lama yang belum memiliki buku nikah, sementara satu pasangan benar benar baru menikah.
“Masih banyak pasangan di Palembang yang belum memiliki buku nikah. Program ini menjadi sarana untuk melegalkan status mereka secara hukum jelas. Ichsanul.
Menurutnya, dengan tercatatnya status pernikahan secara negara, pasangan akan lebih mudah mengurus hak anak maupun warisan. la juga berharap kerja sama Pemkot Palembang dan Pengadilan Agama terus berlanjut untuk membantu masyarakat tutupnya. ( Lin)






