Semarang,Sekilasmedia.com-Isu dugaan penyerobotan tanah fasilitas umum (fasum) di wilayah Karanggawang Baru RT 02 RW 06, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menuai tanggapan dari pihak yang disebut-sebut terlibat. Budi Santoso, pemilik sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut, membantah tuduhan bahwa tanah itu merupakan fasum milik warga.
“Tanah yang disebut warga sebagai fasum itu tidak benar. Tanah tersebut sudah bersertifikat dan sah secara hukum,” ujar Budi kepada Sekilasmedia.com, Sabtu (18/10).
Budi menjelaskan, lahan itu telah melalui proses legalisasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022. “Proses penerbitan SHM dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan data yang lengkap dan sah,” katanya.
Menurut Budi, dasar kepemilikan tanah tersebut berasal dari surat pelimpahan hak yang diberikan oleh Mundu Regency (Beranda Bali). Surat tersebut menjadi dokumen utama dalam pengajuan sertifikat melalui PTSL.
Ia pun menilai tuduhan warga yang menyebut tanah itu sebagai fasum tidak berdasar. “Saya sudah lama mengelola tanah ini dan sudah mendirikan bangunan. Tapi baru tahun 2025 ini dipermasalahkan. Kalau memang itu lahan fasum, kenapa tidak dari dulu dipersoalkan?” ucapnya.
Budi menegaskan siap menempuh jalur hukum jika warga tetap mengklaim tanah tersebut sebagai fasilitas umum. “Silakan warga menuntut di pengadilan. Saya siap menghadapi. Jika tuduhan itu tidak terbukti, saya akan melaporkan balik karena nama baik saya sudah tercemar,” katanya.






