Jember ,sekilasmedia.com– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memberikan tambahan kuota pembangunan rumah rakyat di Kabupaten Jember. Kuota yang semula 8.000 unit, kini dinaikkan menjadi 10.000 unit untuk tahun depan. Peningkatan signifikan ini disebut sebagai bentuk kepercayaan penuh Pemerintah Pusat terhadap kepemimpinan Bupati Jember, Gus Fawait, dalam mempercepat program perumahan rakyat.
Penambahan kuota ini diumumkan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dalam kunjungannya ke Jember pada Sabtu, 18 Oktober 2025, bertempat di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Jember Gus Fawait, jajaran Dinas PKP Kabupaten Jember, dan Pengurus Real Estat Indonesia (REI) Jember.
Semangat dan Komitmen Kuat Bupati Fawait Jadi Pertimbangan Utama
Menteri Maruarar Sirait dalam sambutannya menegaskan bahwa keputusan penambahan kuota ini didasari oleh penilaian Kementerian PKP terhadap semangat dan komitmen kuat Bupati Jember dalam mempercepat realisasi pembangunan perumahan rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
”Jember di bawah kepemimpinan Gus Fawait dinilai memiliki progres yang cepat dan terstruktur. Selain itu, Jember juga mencerminkan keberagaman dan harmoni sosial yang menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pembangunan perumahan yang berkeadilan,” ujar Menteri PKP.
Tambahan kuota ini, lanjut Maruarar, merupakan penegasan bahwa Pemerintah Pusat menaruh kepercayaan besar terhadap kemampuan Pemerintah Kabupaten Jember untuk menjalankan kebijakan Presiden di bidang perumahan dengan baik.
Dukungan Penuh Pemerintah Pusat dan Komitmen Daerah
Bupati Jember, Gus Fawait, menyambut baik dan menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan tambahan kuota tersebut sebagai pemacu kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
”Kepercayaan dari Pemerintah Pusat ini adalah amanah besar. Kami di Jember siap bekerja keras, berkolaborasi dengan semua pihak, termasuk pengembang yang tergabung dalam REI, untuk memastikan 10.000 unit rumah ini dapat terwujud dan dinikmati oleh masyarakat Jember yang membutuhkan,” tegas Gus Fawait.
Untuk mendukung percepatan ini, Kementerian PKP telah menyiapkan sejumlah kemudahan, antara lain berupa pemberian bunga kredit tetap sebesar 6%, penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penyederhanaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan kolaborasi yang solid antara Pemerintah Daerah, pengembang, dan masyarakat, Jember dinilai berpotensi besar untuk menjadi daerah percontohan (pilot project) pelaksanaan program perumahan rakyat secara nasional.





