Daerah

Tim Gabungan Gencarkan Operasi Cukai: Fokus pada Edukasi dan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

×

Tim Gabungan Gencarkan Operasi Cukai: Fokus pada Edukasi dan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, memberikan arahan kepada Tim gabungan dalam operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai (foto istimewa).

Malang, sekilasmedia.com – Dalam upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tim gabungan lintas sektor kembali melaksanakan operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, Kamis (9/10/2025)

Tim gabungan operasi gempur rokok ilegal menyasar salah satu toko di Jalan Madyopuro dan di kawasan Simpang L.A. Sucipto (foto istimewa).

Kegiatan yang digelar di wilayah Kecamatan Kedungkandang ini melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta unsur TNI. Operasi dilaksanakan secara acak di dua titik, yakni salah satu toko di Jalan Madyopuro dan di kawasan Simpang L.A. Sucipto.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menegaskan bahwa kegiatan kali ini tidak semata berfokus pada penindakan, tetapi juga pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan rokok ilegal. Dari dua lokasi yang diperiksa, petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai,” jelas Denny.

Sebagai bentuk sosialisasi, petugas juga menempelkan stiker imbauan “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” serta pesan ajakan untuk mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam memerangi peredaran produk tembakau tanpa cukai.

Denny menambahkan, operasi serupa akan terus digelar secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kota Malang. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi mematikan industri rokok legal dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan rokok ilegal kepada Satpol PP, aparat TNI-Polri, atau instansi berwenang lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Denny mengingatkan bahwa menjual atau mengedarkan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi terciptanya Kota Malang yang tertib dan taat aturan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : S Basuki