Mojokerto ,Sekilasmedia.com— Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo kembali digelar pada Selasa (19/11). Razia kali ini menyasar sejumlah warung dan toko di tiga kecamatan, masing-masing lima titik di setiap kecamatan.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah rutin untuk memperketat pengawasan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah kota.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto. Ini bagian dari komitmen kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Menurut Yoga, selain melakukan razia, petugas juga memberikan sosialisasi secara langsung kepada para pemilik usaha terkait pentingnya mematuhi aturan penjualan rokok.
“Melalui operasi pasar yang dilakukan secara berkala, masyarakat kami edukasi agar tidak membeli rokok ilegal. Para penjual juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena ada sanksi hukum yang menanti,” tegasnya.
Meski demikian, dalam pemeriksaan kali ini, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal. Razia dijadwalkan terus berlanjut hingga akhir tahun, tepatnya sampai Desember 2025.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Unit Penindakan dan Penyidikan KPBC TMP B Sidoarjo, Angga Firmasyah, menambahkan bahwa pihaknya turut melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait peredaran rokok ilegal.
“Dalam sidak kali ini tidak ditemukan rokok dengan pita cukai ilegal. Selain operasi, kami juga melakukan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat bahwa menjual rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum,” terang Angga.
Ia menegaskan, Bea Cukai tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang terbukti menjual rokok ilegal.
“Para pedagang kami ajak berperan serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan memberikan informasi yang benar kepada pembeli,” tambahnya.
Angga juga mengimbau masyarakat Kota Mojokerto untuk memahami dampak negatif rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
“Dengan membeli rokok legal bercukai resmi, masyarakat turut berperan dalam meningkatkan pendapatan negara yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya. (adv/wo)






