Daerah

Suyatno Laporkan Saleh Barakbah ke Polres Gresik Atas Dugaan Penggelapan Surat Tanah

×

Suyatno Laporkan Saleh Barakbah ke Polres Gresik Atas Dugaan Penggelapan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini
Pengacara Abdullah bersama salah satu ahli waris Tuan Lantar yaitu Suyatno usai melaporkan Habib Saleh terkait dugaan penggelapan surat Eigendom Veerponding. (Foto: Rudi Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekialsmedia.com – Pada Kamis (13/11/ 2025), ahli waris Tuan Lantar yaitu Suyatno didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Abdullah, SH, MH dan Rekan melaporkan Habib Saleh alias Saleh Barakbah ke Polres Gresik, atas dugaan penggelapan surat tanah Eigendom Beild nummer : 217 dari voorponding persil nomor 527, Meetbrief (SU) : 219/1892, luas 6.879.758 meter persegi (m²) yang terletak di wilayah kawasan Desa Sidomukti Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Menurut Abdullah SH, MH selalu kuasa hukum Suyatno menerangkan bahwa Kami selaku kuasa dari ahli waris Tuan Latar yaitu Suyatno, kami datang ke Polres Gresik adalah membuat laporan bahwasannya surat berharga yaitu Eigendom Veerponding (alas hak tanah jaman Belanda) yang lahannya berada di wilayah Manyar meliputi Desa Manyar Sidomukti, Manyar Sidorukun dan Manyarejo, dan saat ini dipegang pihak lain.

” Tindakan pelaporan ini dilakukan, setelah kami melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan pihak lain tersebut namun tidak ada tindakan. Dan sesuai laporan Polisi, yang dilaporkan adalah Habib Saleh alias Saleh Barakbah, ” ungkapnya.

Untuk luasan lahan sendiri yang tertera di atas hak eigendom veerponding itu lebih dari 360 hektar, berada di tiga desa yaitu Desa Manyar Sidomukti, Manyar Sidorukun dan Manyarejo. Eigendom veerponding merupakan alas hak buatan jaman Belanda yang diserahkan ke kaum Pribumi.

” Luasanne lahan yang terbesar ada di Desa Manyar Sidomukti sekitar 68 hektar, yang sekarang kami laporkan ke kepolisian,” katanya.

Abdullah kembali menceritakan dimana surat eigendom veerponding awalnya dari almahum Haji dari Solo diambil oleh Tuan Lantar kemudian dititipkan ke Kyai Ja’far pemilik pondok Fadilillah di Tambak Sumur Sidoarjo. Selang beberapa waktu kemudian Kyai ja’far meninggal dunia, lalu surat diamankan oleh Habib Saleh karena orang dekatnya.

Suatu saat ahli waris Tuan Lantar meminta surat eigendom itu namun ditolak oleh yang bersangkutan, dengan alasan akan dicairkan untuk dijadikan uang (dijualkan, red). Dan selama 10 tahun ini surat tersebut belum diserahkan ke Suyatno yang mewakili 10 ahli waris lainnya.

Sementara terkait posisi PT. Garam sendiri, Abdullah menjelaskan dalam hal ini selaku penyewa tanah negara ke pemerintah Desa Manyar Sidomukti. Dan keberadaan tanah negara tersebut dikuasai oleh masyarakat dan Desa Manyar Sidomukti.

Untuk memperjelas status kepemilikan surat eigendom veerponding itu, Abdullah menegaskan bahwa kami sudah berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti masyarakat dan Desa Manyar Sidomukti, BPN dan Balai Harta di Jakarta. Balai harta sendiri melalui Kepalanya yaitu Bapak Arta sudah menyatakan kepada Kami bahwa Tanah tersebut adalah hak milik Tuan Lantar.