Denpasar ,Sekilasmedia.com–
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik impor pakaian bekas beromzet ratusan miliar rupiah di wilayah Tabanan, Bali.
Dalam kasus ini dua orang ditangkap, Zulkifli dan Samsul. Polisi juga menyita 846 ball pakaian bekas yang didatangkan langsung dari Korea Selatan, dengan jalur perdagangan ilegal.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka merupakan pengimpor pakaian bekas ilegal jaringan internasional yang sudah beroperasi sajak 2021 hingga 2025.
“Hasil keuntungan dari praktik ilegal ini digunakan oleh tersangka untuk memperbesar usaha transportasi bus dan toko pakaian. Mereka juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Brigjen Ade di Denpasar.
Total transaksi importir ilegal yang sudah dilakukan oleh Zulkifli dan Samsul selama periode 2021 – 2025 mencapai Rp 669 miliar. Dari jumlah transaksi tersebut yang dikirim ke luar negeri atau Korea Selatan mencapai Rp 367 miliar.
“Jadi kedua tersangka ini melakukan pemesanan pakaian bekas melalui dua orang warga asing asal Korea Selatan berinisial KIM dan KDS,” terang Ade.
Setelah melakukan transaksi, pakaian bekas itu kemudian dikirim dari Korea Selatan menggunakan kapal melalui jalur laut menuju Malaysia. Saat masuk Indonesia melalui pelabuhan jalur tikus dan selanjutnya dikirim ke gudang milik tersangka di Jalan Cempaka Hijau, Kelurahan Tegal, Tabanan.
“Pakaian impor bekas itu diedarkan di beberapa pasar modern, retail, toko maupun dijual di marketplace atau online. Salah satu tempat peredaran paling besar adalah Pasar Kodok Tabanan,” jelas Ade.
Dari pengungkapan ini beberapa aset yang diduga hasil tindak pidana kedua tersangka disita, diantaranya 7 unit bus, 1 unit Mitsubishi Pajero serta aset aset lainnya senilai Rp 22 miliar.
Atas perbuatannya, Zulkifli dan Samsul dijerat Pasal 111 juncto Pasal 41 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah dalam Undang Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 64 KUHP.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, tentang perdagangan ilegal dan TPPU, ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Soni