Mojokerto,Sekilasmedia.com – BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk segera melaporkan perubahan status kepesertaan jika terdapat perubahan, khususnya bagi anggota keluarga yang meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan. Pelaporan ini penting agar data kepesertaan tetap akurat dan tidak menimbulkan tunggakan iuran yang sebenarnya sudah tidak relevan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari saat ditemui di kantornya ada Jum’at (5/12) menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan merupakan bagian dari administrasi yang wajib dilakukan oleh keluarga peserta. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa kepesertaan peserta yang telah meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan harus dinonaktifkan.
“BPJS Kesehatan membutuhkan data kepesertaan yang valid. Jika ada peserta yang meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan, mohon segera dilaporkan agar kepesertaannya dapat dinonaktifkan. Hal ini untuk mencegah timbulnya tagihan iuran yang tidak semestinya dan menjaga kualitas database kepesertaan,” ujar Elke.
Ia juga menambahkan bahwa proses nonaktif kepesertaan saat ini semakin mudah dan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital seperti PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) atau layanan Care Center 165. Elke juga melanjutkan, adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk penonaktifan karena meninggal dunia antara lain Kartu Keluarga, KTP peserta, dan surat keterangan kematian. Sementara untuk peserta yang pindah kewarganegaraan, dokumen pendukung seperti surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau paspor negara lain dapat dilampirkan sebagai bukti.
“Kami mendorong pemanfaatan layanan PANDAWA karena lebih praktis. Peserta dapat mengirimkan dokumen persyaratan melalui WhatsApp sesuai petunjuk, kemudian akan kami proses secara sistem,” jelasnya.
Salah satu peserta BPJS Kesehatan, Sri (37), membagikan pengalamannya saat menonaktifkan kepesertaan suaminya yang meninggal dunia. Ia mengaku sempat khawatir prosesnya akan rumit, namun ternyata jauh lebih mudah dari yang dibayangkan.
“Saya menonaktifkan kepesertaan suami melalui PANDAWA. Saya mendapatkan jawaban yang responsif dan membimbing saya dari awal sampai selesai. Waktu itu saya hanya mengunggah Kartu Keluarga, KTP, dan surat kematian suami saya, setelah itu hanya menunggu beberapa jam sudah selesai dan status suami saya dinonaktifkan” tutur Sri.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat terbantu dengan layanan digital yang disediakan BPJS Kesehatan. Menurutnya kemudahan layanan ini sangat berarti bagi keluarga dan hal ini membuktikan bahwa pelayanan public saat ini semakin baik.
“Tidak perlu antre atau datang ke kantor, semua bisa dilakukan dari rumah. Prosesnya juga cepat, tidak sampai sehari kepesertaan suami saya sudah dinonaktifkan. Saya sangat kagum dengan BPJS Kesehatan yang dapat memberikan pelayanan public semudah ini,” tutupnya.






