Daerah

Di Tengah Larangan Pembakaran Plastik, Warga Gampingan Menunggu Kepedulian Industri

×

Di Tengah Larangan Pembakaran Plastik, Warga Gampingan Menunggu Kepedulian Industri

Sebarkan artikel ini
Bertempat di Balai Desa Gampingan, DLH Kabupaten Malang dan Muspika Pagak menggelar dialog terbuka bersama warga terkait polemik limbah plastik (foto istimewa).

Malang, sekilasmedia.com— Pemerintah Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, meminta kejelasan dan sikap tegas dari PT Eka Mas Fortuna terkait polemik limbah plastik yang belakangan viral dan menjadi sorotan publik. Hal itu disampaikan dalam forum dialog terbuka yang digelar di Balai Desa Gampingan, Senin (1/12), dan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Muspika Kecamatan Pagak, perangkat desa, warga, serta perwakilan PT Alam Sinar. Namun perwakilan PT Eka Mas Fortuna tidak hadir.

Kepala Desa Gampingan, Ila Husna, menegaskan bahwa forum tersebut merupakan tindak lanjut dari keresahan warga atas aktivitas pengelolaan limbah plastik yang diduga berdampak pada lingkungan. Ia berharap perusahaan yang beroperasi di wilayah Gampingan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ada beberapa kejadian yang kemarin viral terkait limbah plastik. Pemerintah desa bergerak cepat bersama PT Alam Sinar untuk memastikan persoalan ini segera ditemukan solusinya,” ujarnya.

Selain itu Kepala Desa Gampingan menyayangkan ketidakhadiran PT Eka Mas Fortuna, mengingat perusahaan tersebut merupakan pelaku industri terbesar yang berdomisili di Gampingan.

“Kami hanya berharap perusahaan apa pun yang beroperasi di wilayah kami dapat memberi manfaat bagi warga. Gampingan dan Sumberjo adalah dua desa yang harus diprioritaskan dalam hal tenaga kerja maupun kompensasi sosial. Eka Mas sebelumnya sudah menyatakan komitmen itu, namun kini yang berkembang di masyarakat justru persoalan limbah,” tegasnya.

Direktur Utama PT Alam Sinar, H. Rofi’i Iswahyudi, yang juga donatur tetap Desa Gampingan, menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 1.280 pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari pemanfaatan limbah plastik di Desa Sumberjo dan Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
Namun, seluruh aktivitas pengambilan limbah plastik saat ini dihentikan sementara menunggu keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

H. Rofi’i menegaskan, perusahaan telah membuat surat pernyataan resmi, yang berisi komitmen untuk:
1. Tidak membakar limbah reject plastik maupun residu lainnya dari pabrik mana pun.
2. Tidak menjual atau memberikan limbah kepada pihak mana pun yang berpotensi melakukan pembakaran ilegal.

“Apabila kami melanggar, kami siap dituntut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga memaparkan dasar hukum pengelolaan sampah plastik, mulai dari UU No. 18/2008, PP No. 81/2012, hingga regulasi Kementerian LHK dan Perda Jawa Timur, yang seluruhnya melarang pembakaran plastik karena menghasilkan zat berbahaya, termasuk dioksin penyebab kanker.

Sementara Plt Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, S.T., M.T, menegaskan bahwa pembakaran sampah plastik di wilayah Gampingan dilarang keras dan memiliki risiko kesehatan yang sangat serius.

“Plastik yang dibakar pada suhu rendah akan menghasilkan dioksin, partikel berbahaya penyebab kanker. Zat ini dapat mencemari udara, air, hingga rantai makanan hewan ternak,” jelasnya.

Menurutnya, pengolahan plastik hanya aman jika dilakukan dengan teknologi khusus bersuhu tinggi, seperti fasilitas RDF (Refuse Derived Fuel) yang digunakan industri semen, dengan suhu di atas 1.000°C.

DLH menawarkan dua jalur solusi bagi masyarakat terdampak:
1. Transformasi Mata Pencaharian
Warga berpotensi dialihkan ke pekerjaan yang lebih aman melalui rencana pembukaan fasilitas pengolahan limbah yang sedang dijajaki perusahaan.
2. Pengalihan Bahan Bakar
DLH mengusulkan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan—seperti briket hasil campuran sampah organik—serta teknologi kompor ber-aerasi, agar tidak lagi menggunakan limbah plastik sebagai bahan bakar.

Dzulfikar menambahkan bahwa koordinasi antara masyarakat, PT Alam Sinar, dan PT Eka Mas Fortuna akan terus dipantau oleh pemerintah kabupaten dan provinsi.

Meski forum berjalan konstruktif, ketidakhadiran PT Eka Mas Fortuna menjadi catatan penting bagi Pemerintah Desa Gampingan. Warga berharap perusahaan dapat segera memberikan penjelasan dan solusi konkret atas polemik limbah plastik yang menimbulkan keresahan.

Pemerintah desa berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memastikan aktivitas industri di Gampingan berjalan sesuai aturan lingkungan hidup dan prinsip kemanfaatan sosial. (*)

Penulis : S Basuki