Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sistem rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu hal yang perlu diketahui oleh peserta JKN. Sistem rujukan dirancang untuk memastikan setiap pasien memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhan medisnya secara tepat dan efisien.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa sistem rujukan bukan kebijakan baru. Regulasi tentang rujukan sudah berlaku bahkan sebelum BPJS Kesehatan berdiri, tepatnya sejak tahun 2012 dan terus mengalami pembaruan. Terbaru, pemerintah menetapkan Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur tentang rujukan perorangan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem rujukan merupakan bagian penting dalam tata kelola pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Rujukan bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi bagian dari sistem kesehatan nasional agar pasien mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Terdapat kasus atau penyakit yang dapat selesai hanya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), namun untuk kasus spesialistik yang membutuhkan pemeriksaan dokter spesialis maka dapat diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL),” ujar Elke.
Manfaat rujukan tidak hanya dirasakan pasien, tetapi juga oleh fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Tanpa sistem rujukan, rumah sakit akan dipenuhi pasien dengan keluhan ringan yang seharusnya bisa ditangani di FKTP. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kelelahan tenaga medis dan berkurangnya fokus terhadap pasien dengan penyakit yang lebih kompleks.
“Jadi rumah sakit fokus menangani kasus-kasus yang memang membutuhkan layanan spesialistik. Jika semua keluhan, termasuk yang ringan, langsung ke rumah sakit, maka pelayanan tidak akan optimal,” jelasnya.
Salah satu peserta yang merasakan manfaat nyata dari program ini yakni Akhmad (56) yang telah menjalani kontrol rutin penyakit jantung sejak tahun 2019. Perjalanan pelayanan kesehatan Akhmad dimulai dari Puskesmas tempat ia mendapatkan pemeriksaan awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter kemudian memberikan rujukan ke Rumah Sakit untuk penanganan lanjutan.
“Saya memahami pentingnya sistem rujukan ini. Dengan adanya sistem rujukan, saat di rumah sakit dapat lebih nyaman karena setiap poli sudah memiliki spesialisasi masing-masing. Alurnya rujukan juga sudah jelas, dan kompetensi FKTP juga tidak perlu diragukan karena sudah paham jenis penyakit yang perlu diberi rujukan,” ujarnya.
Akhmad juga membagikan pengalamannya saat melakukan kontrol rutin di rumah sakit selama menjadi peserta JKN selalu mudah dan tidak pernah dipersulit. Seluruh biaya juga dijamin Program JKN sehingga ia merasa tenang karena semua sudah terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan.
“Saya merasa nyaman dengan memanfaatkan Program JKN. Asalkan sesuai prosedur dan diagnose maka semua dapat dijamin tanpa tambahan biaya apapun. Karena obat saya harus diminum dalam waktu yang panjang, sangat membantu meringankan pengeluaran saya. Berkat Program JKN saya bisa fokus menjaga kesehatan tanpa takut memberatkan keluarga soal biaya berobat” tuturnya






