Daerah

Talk Show di Radio SKFM, Pemkot Probolinggo Bahas Isu Cukai Rokok dan Peredaran Rokok Ilegal

×

Talk Show di Radio SKFM, Pemkot Probolinggo Bahas Isu Cukai Rokok dan Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama Walikota Probolinggo dr. Aminuddin didampingi Wawali Ina serta Kapolres Rico, Kasatpol PP dan Perwakilan Bea Cukai (Foto: Suyitno)

 

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kota Probolinggo menyebut 50 persen dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 mampu meningkatkan perekonomian serta bermanfaat untuk masyarakat salah satunya pada bidang kesehatan sekitar 40 persen dan 10 persen untuk sosialisasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota dr. Aminuddin dalam talk show di Radio SKFM 101,7 dalam pembahasan isu Cukai Rokok peredaran rokok ilegal. Dalam dialog tersebut Wali Kota Aminuddin menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas bea cukai tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama.

“Melalui program DBHCHT Ini bisa berdampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi sehingga hal yang perlu kita perhatikan saat ini melihat besaran DBHCHT. Semakin besar dana bagi hasilnya, maka semakin banyak pula manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat kita,” Jelas dr. Aminuddin, Selasa (02/12/2025) pagi yang didampingi Kapolres AKBP Rico, serta Kasatpol PP Fathur Rozi.

“Secara tidak langsung hilangnya peredaran rokok ilegal dapat meningkatkan pendapatan DBHCHT dan Ini menjadi tugas bersama. Untuk itu, segera kordinasi untuk mengatasi hal-hal negatif salah satunya peredaran rokok ilegal,” Imbuhnya.

Senada dengan dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari juga berharap masyarakat bisa membantu dengan melapor kepada pihak-pihak terkait terkait peredaran rokok illegal, sehingga partisipasi ini dapat menciptakan lingkungan yang tertib kondusif.

“Sosialisasi dan pembinaan yang didukung dengan edukasi digital tentunya bisa memberikan pemahaman ciri-ciri rokok ilegal, masyarakat juga bisa membantu menyebarkan informasi kepada pelaku usaha untuk tidak menjual rokok ilegal,” Kata Ina.

Sementara itu Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menampik masih banyak peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah teritorialnya. Sehingga pihaknya berharap, partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok illegal di pasaran.

“Per detik ini, sudah kami amankan sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal. Kerugiannya mencapai 2 milyar lebih, untuk operasi pemberantasan rokok ilegal kami lakukan secara sinergi dengan para pemangku wilayah,” Ungkap Abdurrahman. (Adv)