Gresik,Sekilasmedia.com- Pemerintah Kabupaten Gresik menyerahkan dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak serta administrasi kependudukan bagi keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Ketua Pengadilan Agama Gresik Zainal Fanani, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik. Salah satu penerima manfaat adalah Sugi Utomo, PMI asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang didampingi istrinya Marwah. Pasangan tersebut menerima sejumlah dokumen kependudukan, termasuk dokumen asal usul anak.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, penyerahan dokumen tersebut merupakan langkah strategis dalam pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.
“ Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak keperdataan lainnya,” ujarnya.
Menurut Bupati Yani, persoalan administrasi kependudukan kerap menjadi kendala bagi PMI, terutama terkait status hukum anak yang lahir di luar negeri. Oleh karena itu, ia mengapresiasi sinergi antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan pelayanan yang cepat dan berpihak kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak PMI.
“ Anak-anak PMI adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dan pastikan hak-haknya terpenuhi sejak dini,” tegasnya.
Bupati Yani yang juga menjabat Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran pada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik untuk memperkuat pendampingan PMI, baik sebelum penempatan, saat bekerja, maupun setelah purna migran.
“ Disnaker harus memastikan kontrak kerja yang benar sejak awal untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sekaligus menyiapkan program bagi PMI purna agar hasil kerja mereka dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan memberikan perlindungan terhadap PMI yang melangsungkan pernikahan di luar negeri yang sah secara agama namun belum tercatat secara hukum, serta memastikan hak anak-anak PMI dalam mengakses pendidikan dan layanan kesehatan.
Selain itu, Pemkab Gresik berencana memulangkan anak-anak PMI secara bertahap. Untuk tahap awal, sebanyak lima anak akan dipulangkan setelah melalui proses identifikasi.
Bupati Yani juga memerintahkan para camat untuk mengidentifikasi wilayah yang menjadi kantong PMI serta melakukan edukasi agar masyarakat berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
“ Masih banyak warga Gresik yang menjadi pekerja migran melalui jalur ilegal, terutama ke Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, dan Arab Saudi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Gresik Hari Syawaludin menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk PMI dan keluarganya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas identitas anak hasil penetapan asal usul anak, memfasilitasi PMI dan keluarganya dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sah, serta meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan.
“ Dokumen yang diserahkan meliputi surat nikah, pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP elektronik, dan Kartu Identitas Anak,” jelasnya.
Dengan penyerahan dokumen tersebut, pemerintah berharap keluarga PMI dapat memperoleh kepastian hukum atas identitasnya dan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik.






