Hukum

Gerak Cepat Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Perusakan Bus Trans Jatim

×

Gerak Cepat Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Perusakan Bus Trans Jatim

Sebarkan artikel ini
Pelaku pelemparan kaca Bus Trans Jatim berhasil ditangkap Satreskrim Polres Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com– Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat mengungkap kasus pelemparan batu terhadap armada bus PT Trans Jatim. Dalam hitungan kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diamankan.

Pelaku berinisial SD (50), diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Ia diamankan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di tempat kerjanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tepat sebelum Jembatan Gladak Manyar.

Kejadian bermula saat pelaku berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hijau. Saat melintas di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan masuk ke jalur pelaku.

Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, pelaku yang diketahui telah membawa batu dari rumah dengan alasan berjaga-jaga, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus. Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam bus yang saat itu membawa sejumlah penumpang.

BACA JUGA :  Wujudkan Layanan Prima, Lapas Mojokerto Awasi Ketat Barang Bawaan Pengunjung

Mendapat laporan kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar TKP serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Trans Jatim.

“ Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.

BACA JUGA :  Kampung Narkoba Digerebek Polres Mojokerto, Alhasil Amankan 21 Pemuda

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan kesabaran dan tidak melakukan tindakan anarkis di jalan raya.

“ Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Jika terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban. Jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.