Daerah

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT. Prima Master Bank

×

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT. Prima Master Bank

Sebarkan artikel ini
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT. Prima Master Bank.(Foto:Ist/Saman/Sekilasmedia.com)

 

Surabaya,Sekilasmedia. com-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT.

Bank Perekonomian Rakyat
Prima Master Bank (PT BPR Prima Master Bank), berlokasi di Jl. Jembatan Merah No 15-17, Krembangan Selatan, Krmbangan, Surabaya, Jawa Timur.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Prima Master Bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 27 Januari 2026.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Prima Master Bank, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran
klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Prima Master Bank bersumber dari dana LPS.

BACA JUGA :  Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih: Narkoba, Pungli, dan HP Ilegal Tidak Ditoleransi

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan
atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Prima Master Bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPR Prima Master Bank tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan
pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Selasa (27/01/2026).

BACA JUGA :  Akses Pulih, Jembatan Bailey Kedung Peluk Tuntas Terbangun

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak
pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan
simpanan dan likuidasi PT BPR Prima Master Bank nasabah dapat menghubungi Pusat
Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.