Hukum

Percobaan Curas di Randegansari Digagalkan, Pelaku Diamankan Polisi

×

Percobaan Curas di Randegansari Digagalkan, Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku percobaan curas di sebuah toko sembako di Radegansari Driyorejo diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com– Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial SK (36) atas dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko sembako di Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Sabtu (17/1/2026) malam.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Toko Ishek Jaya, Jalan Merah Delima Ruko Sentraland Blok F 83. Korban, Sahara Heksa (54), warga setempat, saat itu hendak menutup toko ketika pelaku datang berpura-pura membeli beras dan meminta tetap dilayani dengan alasan akan bepergian ke luar kota.

BACA JUGA :  SERANGKAIAN BANDAR NARKOTIKA BERHASIL DIAMANKAN BNN

Setelah diizinkan masuk, pelaku tiba-tiba mengalungkan pisau ke leher korban dan berusaha melancarkan aksinya. Korban berteriak meminta pertolongan hingga didengar Agusti Mahendra Aditya (22), karyawan toko di sebelah lokasi. Saksi segera mendatangi tempat kejadian dan membantu menggagalkan aksi pelaku, sementara patroli kepolisian yang melintas langsung mengamankan situasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di leher akibat senjata tajam. Petugas Polsek Driyorejo yang menerima laporan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan rekaman CCTV toko.

BACA JUGA :  Polres Pasuruan Ringkus Wanita Warga Pandaan yang Fasilitasi Peredaran Narkoba

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengapresiasi kewaspadaan korban dan keberanian saksi yang membantu menggagalkan tindak kejahatan tersebut.

“ Pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Musihram.

Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110 (24 jam), atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.