Tanjung Balai,Sekilasmedia.com – Satuan Narkotika (Sat Narkoba) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap 3 orang terduga pelaku, yaitu J Alias NEDI, A F Alias KOKO, dan D P Alias EWIN BELO, di sebuah rumah di Jalan Bolewa, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, pada Kamis (8/1/2026) malam.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Fery melalui Kasi Humas, Ipda M Ruslan SIP, ini kali ketiga di awal tahun 2026, kita berikan apresiasi kepada seluruh personil Satres narkoba Tanjungbalai yang Luar Biasa sigap menerima aduan dari masyarakat,”ungkap Ruslan saat di konfirmasi awak media pada Sabtu (10/1/2026).
Kasat Narkoba,AKP Beringin Jaya, SH., MH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi tentang adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
“Pada pukul 20.20 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku dan menemukan barang bukti narkotika berupa 1 bungkus besar plastik hijau berisi 1000 gram sabu-sabu, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit receiver CCTV,” kata Kasat Narkoba.
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kasat Narkoba.
Barang bukti yang disita antara lain:
– 1 bungkus besar plastik hijau berisi 1000 gram sabu-sabu
– 2 unit handphone Vivo
– 1 unit sepeda motor Honda Genio
– 1 unit receiver CCTV
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.